Terkuak! Denny Indrayana Diduga Mengelabui MK Soal Hasil Survei Palsu yang Dijadikan Alat Bukti

Terkuak! Denny Indrayana Diduga Mengelabui MK Soal Hasil Survei Palsu yang Dijadikan Alat Bukti
Terkuak! Denny Indrayana Diduga Mengelabui MK Soal Hasil Survei Palsu yang Dijadikan Alat Bukti

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Denny Indrayana bersama Tim Hukum H2D (Haji Denny-Haji Difri) diduga kuat menggunakan hasil survei palsu dengan mencatut SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting) soal 74 persen warga Banjarmasin memilih karena uang. Ironisnya hasil survei itu dijadikan sebagai salah satu alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Nama lembaga survei itu dijadikan Denny Indrayana pijakan untuk meyakinkan publik bahwa politik uang (money politics) marak terjadi di Banjarmasin atau Kalsel. Namun faktanya, Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas membantah, pihaknya tak pernah merilis temuan survei Kalsel tahun 2019 atau 2020.

Sementara, berdasarkan salinan dokumen Putusan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Kalsel, survei palsu SMRC tercantum di halaman 330 dari total 1.150 halaman. Survei tersebut dijadikan Tim Hukum H2D sebagai penguat pertama untuk bukti-bukti penguat bahaya money politics dan merupakan bukti nomor 429 yang disebut sebagai Bukti P-280.

Bukti P-280 itu dari berita online berjudul: 74 Persen Pemilih Banjarmasin Tergiur Politik Uang? Bawaslu: Sanksi Tegas Menanti yang diakses melalui: https://jejakrekam.com/2020/02/04/74-persen-pemilih-banjarmasin-tergiur-politik-uang-bawaslu-sanksi-tegas-menanti/

Tim Hukum H2D memberi penjelasan sebagai berikut, Bukti P-280 membuktikan bahwa hasil survei SMRC pada Desember 2019 menyebutkan ada sekitar 74 persen responden yang merupakan warga Banjarmasin justru memilih calon karena politik uang.

Selanjutnya menurut Tim Hukum H2D dalam sidang, berdalil bahwa politik uang masih menjadi salah satu penentu kemenangan dalam kontestasi Pilkada.

“Berdasarkan keterangan saksi yang kami temukan, Paslon 1 Gubernur (Sahbirin Noor-Muhidin) baik secara sendiri maupun dengan tandem Paslon 3 Bupati Banjar (H Rusli-KH Muhammad Fadhlan Asy’ari) telah melakukan politik uang dengan berbagai cara,” ujar Tim Hukum H2D yang dikutip dalam putusan MK halaman 330 bagian bukti-bukti penguat bahaya money politics.

Lantas, jika melihat fakta itu, sangat janggal jika Tim Hukum H2D sekadar mengutip dari media online dan bahkan menjadikannya sebagai alat bukti mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK, tanpa terlebih dulu memverifikasi dan mengkonfirmasi ke pihak SMRC.

Sementara itu, Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas sempat menyayangkan mengapa Denny Indrayana mempergunakan berita tersebut untuk membuat pernyataan yang menyesatkan publik.

“Diberita itu gak ada sumber (pihak) SMRC yang dikutip. Tahu dari mana ada survei Kalsel bulan Desember? Setahu saya SMRC tak pernah rilis temuan survei Kalsel tahun 2019 atau 2020,” tegas Sirojudin kepada klikkalsel, Selasa (4/5/2021) lalu.

Sementara itu, statement Denny Indrayana mencatut lembaga survei SMRC yang telah memberikan bantahan memantik respon akademisi hukum pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam STIHSA, Wahyu. Dia menilai peristiwa tersebut terlihat adanya sebuah pemberitaan yang patut diduga terindikasi pemberitaan hoax, yang memiliki konsekuensi Yuridis.

“Dengan adanya pemberitaan hoax, masyarakat akan dirugikan dengan sebaran berita yang tidak jelas, serta menjadikan keraguan terhadap segala informasi yang diterimanya yang pada akhirnya masyarakat menjadi bingung,” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Pakar hukum pidana STIHSA Banjarmasin ini menuliskan rentetan konsekuensi yuridis dari penyebar berita hoax atau bohong, karena patut diduga sudah melanggar ketentuan dalam UU ITE.

Secara normatif UU ITE (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) telah mengatur mengenai pemberitaan bohong (hoax), yang mana bagi pelanggarnya dapat dikenai Pasal 45A ayat (1).

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.

“Pasal 28 ayat (1) berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” tambah dia.

Wahyu menyebut, suatu kabar yang merupakan informasi yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap, dinilai sudah dapat dikatakan sebagai kabar bohong.

“Jadi, pengaturan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Hukum Pidana, menyiarkan kabar bohong dapat mencakup perbuatan-perbuatan yang sekarang dikenal sebagai menyiarkan kabar bohong (hoax), sekalipun dilakukan tidak melalui media elektronik, dan juga delik-delik tersebut merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga penuntutan dapat dilakukan dengan tidak memerlukan adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan atau pihak yang dirugikan,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan