Terkait Pembebasan Napi Koruptor, Lapas Kalsel Hanya Menunggu Kebijakan Pusat

Lapas yang bebas diberikan penjelasan terkait antisifasi Corona (foto Istimewa)
BANJARMASIN, klikkalsel.com– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna H Laoly merealisasikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Salah satu materi muatan dalam revisi tersebut adalah pembebasan narapidana kasus korupsi. Jika revisi itu nantinya berlaku, lantas bagaimana warga binaan yang tersandung kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Teluk Dalam) Kelas II A Banjarmasin?
Kalapas Teluk Dalam Banjarmasin, Imam Setya, kepada klikkalsel.com menyampaikan, permasalahan tersebut masih menunggu kebijakan dari pusat nantinya seperti apa.
“Kita tunggu saja minggu ke depan, jika ada perubahan pastinnya kita akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnnya.
Kemenkumham sebelumnya menyatakan bakal membebaskan sekitar 30.000 Narapidana dan Anak. Langkah tersebut diambil guna mencegah penularan virus Corona (Covid-19) di Lapas dan rumah tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas.
Hanya saja, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Yasonna kemudian mengusulkan revisi PP 99 Tahun 2012, dengan alasan kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
Nah, jika revisi PP tersebut terealisasi, Kemenkumham berpotensi membebaskan ratusan narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Ditanya soal pencegahan virus Corona di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Iman menyampaikan sudah menerapkan jaga jarak dan pembatasan pengunjung. Serta standart operasional keamanan.
“Bagi pengunjung kita menyediakan 5 video call bagi keluarga yang ingin membezuk para warga binaan, fungsinya untuk berkomunikasi. Tak hanya itu, di dalam lapas sendiri kebersihan seperti mencuci tangan dengan sabun pun kita terapkan pula,” ucapnnya.
Ia juga menegaskan dari ribuan warga binaan yang menjalani masa tahanan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, belum ada yang terindikasi orang dalam pemantauan (ODP). Imam juga berharap dengan mekanisme yang sudah diterapkan bisa mencegah adanya warga binaan masuk dalam ODP.(azka)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan