Sidang OTT KPK, Kepala Badan Kesbangpol HSU Jadi Perantara Permintaan Uang Penyelesaian Perkara Dana Hibah KPU

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten HSU, Amberani buka-bukaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasi Intel Kejari HSU.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (4/6/2026). Dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kepala Badan Kesbangpol HSU, Amberani, mengaku menjadi perantara penyerahan uang dari pihak KPU HSU kepada terdakwa Asis Budianto, mantan Kasi Intel Kejari HSU

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedi, Amberani menjelaskan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejari HSU terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 28 Februari 2025 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah KPU HSU tahun anggaran 2023 dan 2024.

Saat itu, Amberani diperiksa sebagai Kepala Kesbangpol HSU yang mewakili pemerintah daerah selaku pemberi hibah. Nilai dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mencapai Rp32 miliar.

Menurut Amberani, sekitar tiga bulan setelah pemeriksaan, tepatnya pada Mei 2025, dirinya dihubungi terdakwa Asis Budianto, mantan Kasi Intel Kejari HSU. Dalam pertemuan tersebut, Asis meminta uang sebesar Rp100 juta yang disebut untuk penyelesaian perkara dana hibah KPU yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Penyelesaian kasus, ya dalam benak saya itu sebenarnya kan kasus itu bisa ditutuplah, penyelesaian kasus arahnya ke sana,” kesaksiannya dalam persidangan.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan Amberani kepada Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani. Ia mengaku bersedia menjadi perantara karena memiliki hubungan kerja yang cukup dekat dengan Asis.

Lanjut kata, Amberani, pihak KPU HSU menyatakan tidak sanggup memenuhi nominal yang diminta. Setelah melalui komunikasi dan negosiasi, jumlah uang yang disepakati turun menjadi Rp75 juta.

Seingat Amberani, uang permintaan itu diserahkan Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani kepadanya di Rumah Makan Kalijo Amuntai, pada akhir Agustus atau awal September 2025.
Uang sebesar Rp75 juta itu diberikan dalam dua kantong kresek hitam.

“Hari itu juga langsung saya serahkan kepada Pak Asis,” ucapnya

Baca Juga : Fakta Sidang OTT KPK, Eks Kajari HSU Peras Kepala Disdikbud Rp285 Juta Dengan Modus Usut Proyek PMTAS

Baca Juga : Sidang OTT KPK, Eksepsi Mantan Kasi Datun Kejari HSU Nilai Dakwaan Tidak Cermat

Ia menegaskan tidak pernah membuka kantong tersebut dan hanya meneruskan apa yang diterimanya dari pihak KPU.

Dalam persidangan, Amberani juga mengungkapkan sempat mempertanyakan apakah penyerahan uang tersebut diketahui oleh Kepala Kejari HSU saat itu, Albertinus yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Pertanyaan itu, kata dia, merupakan titipan dari Ketua KPU HSU. Menurut Amberani, saat ditanyakan kepada Asis, ia mendapat jawaban bahwa Kajari mengetahui hal tersebut.

Meski demikian, Amberani mengaku tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Albertinus mengenai kebenaran informasi tersebut.

“Saya hanya menerima penjelasan dari Pak Asis,” imbuhnya.

Usai penyerahan uang itu, Amberani mengaku tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara dana hibah KPU HSU. Namun, ia sempat mendengar informasi bahwa sejumlah dokumen yang sebelumnya dibawa penyidik telah dikembalikan kepada pihak KPU.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ini, mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus diduga melakukan pemerasan melalui perantara Kasi Intel HSU Asis Budianto dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna.

Aliran dana yang diterima Albertinus mencapai ratusan juta rupiah dari sejumlah pejabat instansi pemerintah di kabupaten HSU di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Pambalah Batung, serta KPU HSU.

Modus pemerasan yang dilakukan Albertinus melalui perantara anak buahnya adalah pengancaman kepala sejumlah pejabat akan memproses setiap dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah instansi pemerintah.

Dalam perkara OTT KPK tersebut, mantan kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intel Asis Budianto, dan mantan Kasi Datun Tri Taruna didakwa perkara dugaan pemerasan dengan nilai Rp894 juta. Selain itu, Albertinus secara tersendiri didakwa menerima gratifikasi dan penerimaan lainnya dengan total lebih dari Rp1 miliar. (rizqan)

Editor: Abadi