Modus Tutup Kasus, Ketua KPU HSU dan Jajarannya Patungan Hingga Rp75 Juta Setor ke Mantan Kasi Intel

Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani menceritakan kepada majelis hakim terkait iuran dana untuk penuhi permintaan terdakwa Asis.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Fakta lain terungkap dalam sidang dugaan korupsi berawal dari OTT KPK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta dua anak buahnya yakni mantan Kasi Intel Asis Budianto, dan mantan Kasi Datun Tri Taruna.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, sebelumnya terungkap bahwa Kepala Badan Kesbangpol HSU Amberani mengaku menjadi perantara penyerahan uang Rp75 juta dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU kepada terdakwa Asis Budianto.

Selanjutnya jaksa KPK menghadirkan Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani sebagai saksi untuk menyampaikan terkait penyerahan uang tersebut di hadapan ketua majelis hakim Aries Dedi dan dua hakim anggota.

Ihsan mengungkapkan bahwa permintaan awal yang disampaikan melalui Amberani mencapai Rp100 juta. Uang itu disebut untuk penyelesaian perkara dugaan korupsi dana hibah KPU HSU yang saat itu tengah ditangani Kejari HSU.

Mendengar permintaan tersebut, pihak KPU HSU langsung menggelar rapat internal yang dihadiri komisioner dan jajaran sekretariat.

“Kami keberatan karena nominalnya terlalu besar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, seluruh peserta rapat sepakat tidak menggunakan anggaran kantor maupun dana negara untuk memenuhi permintaan tersebut. Setelah dilakukan pembahasan, kemampuan maksimal yang sanggup dikumpulkan hanya Rp75 juta.

Uang itu kemudian dihimpun melalui iuran pribadi pegawai. Saksi menjelaskan, kontribusi diberikan oleh sebagian besar pegawai, mulai dari komisioner, staf sekretariat hingga petugas keamanan. Ia sendiri mengaku menyumbang sekitar Rp4,1 juta dari dana pribadi.

“Uang itu hasil iuran pribadi. Tidak ada menggunakan anggaran kantor,” katanya.

Baca Juga : Sidang OTT KPK, Kepala Badan Kesbangpol HSU Jadi Perantara Permintaan Uang Penyelesaian Perkara Dana Hibah KPU

Baca Juga : Fakta Sidang OTT KPK, Eks Kajari HSU Peras Kepala Disdikbud Rp285 Juta Dengan Modus Usut Proyek PMTAS

Namun tidak semua komisioner ikut memberikan kontribusi. Dalam persidangan terungkap ada empat komisioner yang memilih tidak ikut dalam pengumpulan dana tersebut.

Untuk menghindari kesalahpahaman di internal, uang yang telah terkumpul sengaja dibagi menjadi dua bagian. Sebesar Rp35 juta dibawa oleh saksi, sementara Rp40 juta lainnya dibawa pegawai bernama Sukma.

Menurut saksi, langkah itu dilakukan sebagai bentuk keterbukaan agar tidak muncul kecurigaan adanya uang yang dipotong atau ditahan oleh pihak tertentu.

Ia mengatakan penyerahan uang dilakukan pada malam hari, sekitar akhir Agustus atau awal September 2025. Lokasinya di kediaman Amberani di Jalan Sabran Effendi, seberang rumah makan Kalijo, Amuntai.

Saksi mengaku lebih dulu masuk ke rumah tersebut untuk menyerahkan uang sebesar Rp35 juta. Setelah itu, ia menghubungi Sukma Alamsyah, sekretaris KPU HSU agar masuk dan menyerahkan sisa uang Rp40 juta.

Kepada jaksa KPK, saksi mengakui penyerahan uang itu dilatarbelakangi rasa takut terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Ia mengatakan selama perkara dana hibah diperiksa, pihak KPU HSU terus dimintai berbagai dokumen dan data sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan kantor.

“Kami merasa tidak tenang bekerja karena terus dimintai data dan fotokopi dokumen,” ujarnya.

Saksi mengaku, uang tersebut diberikan dengan harapan proses pendalaman perkara tidak berlanjut dan mereka tidak lagi dibayangi pemeriksaan.

Setelah penyerahan uang dilakukan, menurut saksi, tidak ada lagi permintaan keterangan maupun pemeriksaan lanjutan dari pihak Kejaksaan. Dokumen yang sebelumnya diminta juga disebut telah dikembalikan kepada KPU HSU.

Dalam kesaksiannya, saksi menegaskan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Albertinus maupun memastikan apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh mantan Kajari HSU itu. Seluruh keterangannya, kata dia, telah disampaikan secara jujur kepada penyidik KPK dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Amberani dalam persidangan mengaku menerima uang Rp75 juta dari Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani untuk kemudian diserahkan kepada Asis Budianto. Amberani juga menyebut permintaan awal yang disampaikan Asis mencapai Rp100 juta sebelum akhirnya disepakati sebesar Rp75 juta. (rizqan)

Ediror: Abadi