Terindikasi Marak Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Kalsel Mewanti Sanksi ke Parpol Beserta Calegnya

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti sejumlah partai politik (Parpol) yang telah dilayangkan surat teguran agar segera menertibkan alat peraga calon legislatif (caleg) yang terindikasi mengarah pada kampanye.

Hal ini seiring telah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada Jumat (3/11/2023), yang mana parpol dan calegnya belum diperbolehkan berkampanye hingga jadwal yang telah ditetapkan sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menerangkan, peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye di tempat umum atau media sosial di luar masa kampanye.

Dikatakannya unsur yang masuk kategori kampanye di antaranya memuat tanda gambar dan nomor urut di luar masa kampanye. Hal ini sebagai diatur pada Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga DCT Ditetapkan, 55 Kursi DPRD Kalsel Jadi Rebutan 694 Caleg

Baca Juga Putusan MA Terkait 30 Persen Keterwakilan Perempuan Pada Daftar Caleg Berpotensi Jadi Sengketa Proses Pemilu

“Karena sudah ditetapkan sebagai DCT, artinya para caleg resmi masuk peserta pemilu,” sebutnya.

Bawaslu Kalsel, ungkapnya, sudah mendata sejumlah alat peraga yang terindikasi memuat unsur kampanye. Aries mengaku telah berkali-kali menyurati parpol dari caleg yang bersangkutan. Usai penetapan DCT, baliho yang masih memuat unsur kampanye dipastikan ditertibkan.

“Setelah disurati, kami beri waktu. Bila tidak mematuhi maka akan kami tindak,” tegasnya.

Sesuai jadwal dalam PKPU 15 Tahun 2023, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum tahapan tersebut, caleg dan parpol masih boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

“Masa kampanye tinggal 25 hari lagi, kita imbau untuk menahan diri sebelum masa kampanye ditetapkan,” tegasnya.

Dalam melakukan sosialisasi atau pendidikan politik tersebut, peserta pemilu diberikan syarat yang cukup ketat sehingga tidak melampaui batas yaitu masuk ke dalam kategori kampanye sesuai Pasal 79 PKPU 15/2023.

Untuk diketahui, peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi berat. Sanksi berupaya pidana dan denda bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Nomor 7 Undang-Undang Pemilu 2017 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. (rizqon)

Editor: Abadi