DCT Ditetapkan, 55 Kursi DPRD Kalsel Jadi Rebutan 694 Caleg

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyerahkan SK Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi kepada seluruh perwakilan parpol peserta Pemilu 2024.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persaingan ketat Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kalsel dipastikan akan terjadi pada Pemilu 2024 nanti. Bagaimana tidak, 55 kursi anggota DPRD Kalsel bakal jadi rebutan 694 caleg yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan KPU Kalsel, Jumat (3/11/2023) petang.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa didampingi jajaran komisioner secara langsung menyerahkan Surat Keputusan DCT kepada perwakilan 18 parpol peserta Pemilu 2024 di aula Kantor KPU Kalsel, Jalan A Yani KM 3,5 Banjarmasin.

Dia menerangkan, penetapan DCT ini sesuai tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023. Mulanya, partai politik melakukan pengajuan daftar bakal calon legislatif, kemudian dilakukan verifikasi administrasi syarat pencalonan oleh KPU, lalu diumumkan pada Daftar Calon Sementara (DCS) hingga penetapan DCT.

Dia mengungkapkan terjadi perubahan jumlah antara DCS dan DCT. Awalnya DCS berjumlah 696 sedangkan DCT sebanyak 964 yang terdiri 423 laki-laki dan 271 perempuan.

Baca Juga : Menyongsong DCS, Tak Ada Lagi Kesempatan Perbaikan Bagi 785 Bacaleg DRPD Kalsel

Baca Juga : 6 dari 18 Parpol Belum Laporkan Rekening Khusus Dana Kampanye ke KPU Kalsel

Hal tersebut jelasnya, ada parpol yang tidak melakukan perbaikan syarat persyaratan pencalonan bacakal calegnya hingga ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) masuk DCT. Di samping itu, ada juga parpol yang melakukan perubahan nama caleg dan pergeseran nomor urut.

“Bukan KPU yang men-TMS-kan melainkan dari parpol itu sendiri,” ucapnya kepada awak media.

Sebanyak 964 caleg DCT dari 18 partai politik tersebut akan bersaing memperebutkan 55 kursi anggota DPRD Kalsel yang tersebar di 7 daerah pemilihan (dapil) se-Kalsel. Berikut daftar Dapil DPRD Kalsel, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Dapil Kalimantan Selatan 1 : 8 kursi
– Kota Banjarmasin

Dapil Kalimantan Selatan 2 : 9 kursi
– Kabupaten Banjar

Dapil Kalimantan Selatan 3 : 4 kursi
– Kabupaten Barito Kuala

Dapil Kalimantan Selatan 4 : 9 kursi
– Kabupaten Tapin
– Kabupaten Hulu Sungai Selatan
– Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Dapil Kalimantan Selatan 5 : 9 kursi
– Kabupaten Hulu Sungai Utara
– Kabupaten Tabalong
– Kabupaten Balangan

Dapil Kalimantan Selatan 6 : 8 kursi
– Kabupaten Kotabaru
– Kabupaten Tanah Bumbu

Dapil Kalimantan Selatan 7 : 8 kursi
– Kabupaten Tanah Laut
– Kota Banjarbaru

Kendati telah penetapan DCT dilaksanakan, Andi Tenri meminta seluruh caleg dan parpol politik untuk menahan diri agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kami imbau kepada seluruh peserta pemilu berserta caleg agar menahan diri untuk tidak berkampanye di luar jadwal,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi