BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama karyawan Grand Mentari Hotel Banjarmasin mengeluh ke Komisi II DPRD Banjarmasin, Rabu (30/12/2020).
Ketua FNSMI Kalsel Yoeyoen Indharto mengatakan, kedatangannya ke komisi II DPRD Banjarmasin meminta fasilitasi agar pihak manajemen hotel bisa memenuhi tuntutan karyawan.
“Kami hanya ingin diperkerjakan seperti sedia kala,” ujarnya usai pertemuan dengan Komisi II.
Menurut dia, sejak hotel tersebut beroperasi kembali mulai 1 Juli 2020 Desember, manajemen hotel punya aturan tersendiri untuk memperkerjakan karyawan.
Saat ini ada sekitar 80 lebih pekerja di Grand Mentari Hotel. Namun yang diperkerjakan hanya sekitar 25 persen dengan sistem rolling per harinya.
“Hitung-hitunganya satu karyawan hanya bekerja selama lima hari dalam satu bulan. Artinya hanya dibayar Rp500 ribu tiap bulan, dengan gaji seperti ini mana cukup,” ketusnya.
Merasa pihak manajemen menyalahi aturan, pihaknya sudah menyurati pihak manajemen pada 1, 4, 7 dan 11 Desember 2020, namun tidak ada kejelasan.
“Makanya pihak kami mogok kerja sejak 24 Desember 2020 dan sudah berjalan lima hari,” katanya lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin M Faisal Hariyadi mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi pengusaha dan pekerja, agar permasalahan ini bisa didapat winwin solution dengan baik.
Apalagi dari info yang saya terima besok pihak pekerja dengan manajemen ada pertemuan. Harapan saya, pihak hotel kembali memperkerjakan karyawan tersebut, karena ada yang sudah 10 tahun lebih mengabdi di hotel itu,” katanya. (farid)
Editor : Amran





