Sidang Perkara Jual Beli Kapal Tunda Masih Bergulir, Tergugat Bawa 4 Saksi

Menurut Ahmad Rofik, perkara perdata jual beli 3 Kapal Tunda itu benar-benar diukur oleh sahbandar dan terbitnya setelah dilakukan merubahan yang dilakukan sesuai prosedur seperti permohonan.

“Karena kita sudah melengkapi dokumen, baru kita adakan ikatan merubahan. Setelah itu, kenapa ada perikatan perjanjian pengikatan dari pihak penggugat dan tergugat,” ujarnya.

Atas hal itu, Rofik menyimpulkan memang kasus perkara perdata saat ini berkaitan dengan kasus pidana terdahulu, yang mana para terdakwa sudah dipenjarakan.

Baca juga : Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Pulau

“Tadi kita juga bicara pada saksi, pidana bisa dikategorikan bahwa penggugat persekongkolan dengan terdakwa sebelumnya, sebab saat survey penggugat itu oleh salah satu terdakwa itu berkata, kamu diam saja, tidak usah berkomentar nanti bila ada pihak bank survey kesini,” tuturnya.

Terkait penerbitan Grosse Akta, Rofik meyakini apa yang disampaikan saksi itu sudah melalui prosedur yang benar bahwa keterangan di Grosse Akta itu tidak menyebutkan lokasi “Cuman di Banjarmasin dengan ukuran yang detel,” imbuhnya.

Selain itu sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari majelis hakim nantinya, Senin (15/3/2021) mendatang.

Tinggalkan Balasan