‘Upaya Damai’ dengan Tali Asih Rp 30 Juta, Pengacara Korban Dugaan Malapraktik Sebut RSUD Ulin Lukai Rasa Keadilan

Tim dari APLF, kuasa hukum korban dugaan malapraktik RSUD Ulin saat memberikan keterangan kepada awak media.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keluarga korban dugaan malapraktik saat proses persalinan yang menyebabkan kepala bayi putus mendapatkan tawaran tali asih dari pihak RSUD Ulin Banjarmasin.

Pihak rumah sakit plat merah tersebut menawarkan tali asih sebesar Rp 30 juta sebagai upaya damai kepada pihak korban.

Hal tersebut disampaikan Direktur Angga Parwito Law Firm (APLF), Angga D Saputra kepada awak media di kantornya, Kamis (23/5/2024).

“Kami dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai kuasa hukum RSUD Ulin dan menawarkan tali asih sebesar Rp 30 juta dengan harapan dapat menyelesaikan masalah yang ada,” ujar pengacara banua yang kini banyak berkiprah di Jakarta tersebut.

Memang kliennya tidak mencari uang atau keuntungan dałam kasus yang memilukan ini, namun tawaran Rp 30 juta, menurutnya sangat melukai rasa keadilan bagi kliennya.

Bagaimana mungkin rasa traumatik kliennya dan hilangnya nyawa manusia ditukar dengan uang Rp 30 juta ujarnya.

Dalam hal ini Angga menyebut, ia dan rekan-rekannya bekerja secara pro bono, dan lebih fokus terhadap proses kasusnya. Sehingga ia berharap kasus ini dapat terus berjalan hingga tuntas.

Meski demikian, ia tidak menutup ruang jika ada komunikasi dan mediasi antara kliennya dengan pihak rumah sakit ke depannya.

Baca Juga : Direktur RSUD Ulin Dimintai Keterangan Dugaan Malapraktik, Polisi Ungkap 6 Nakes Terlibat Proses Persalinan

Baca Juga : Dugaan Malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin, Polisi Kantongi Keterangan 14 Saksi dan Agendakan Bertemu Ahli

Ditanya terkait tudingan bahwa si bayi telah meninggal sebelum dilahirkan, Angga menyebut dari keterangan kliennya sebelum dilakukan proses persalinan, pihak rumah sakit sempat melakukan pengecekkan terhadap kandungan kliennya.

Dan diduga saat itu masih ada detak jantung si bayi, karena ujarnya saat itu tidak ada konfirmasi dari perawat bahwa bayinya sudah meninggal.

“Selain itu, ada pernyataan dari salah satu perawat yang menyebut bahwa pembukaannya sudah lengkap. Dan meminta klien kami untuk mengejan saat ada kontraksi. Logika kami yang awam, berarti saat itu ada gerakan dari si bayi yang menyebabkan kontraksi,” bebernya.

Sejauh ini pihaknya pun telah berkonsultasi dengan beberapa ahli medis terkait kasus ini, meski demikian ia tidak mau berspekulasi banyak dan lebih menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Kami tunggu hasil penyelidikan dari kawan-kawan Satreskrim Polresta Banjarmasin yang menurut informasi akan meminta pendapat dari ahli di Jakarta,” ucapnya.

Disamping itu, Ketua Penasihat Hukum APLF atas dugaan tindak pidana malapraktik ini, Akhmad Ryan Firmansyah menambahkan bahwa saat ini proses hukum kasus tersebut berjalan dengan baik di Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Kami selalu memantau perkembangan pemeriksaan kasus ini ke Polresta Banjarmasin. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Ia pun berharap perkara ini dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Sementara itu media ini telah berusaha menghubungi pihak humas dan kuasa hukum dari RSUD Ulin Banjarmasin terkait tawaran tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari pihak terkait. (David)

Editor: Abadi