Sidang Perkara Jual Beli Kapal Tunda Masih Bergulir, Tergugat Bawa 4 Saksi

“Sisanya 4,5 miliar akan dicicil dengan dibagi 4 bulan,” kata Koh Asiang menceritakan awal mulanya.

Namun, selang 4 bulan, Ukkas tidak membayar dan memenuhi perjanjian tersebut. Lantas Koh Asiang mengambil keputusan untuk menghentikan proses produksi kapal pesanan tersebut.

Anehnya, kata Koh Asiang, tiba-tiba ada pihak Bank mandiri Syariah yang datang dengan membawa Gross Akta kapal yang dipesan Ukkas menyampaikan bahwa kapal tersebut milik Bank Mandiri Syariah.

“Saya bilang kita tidak ada sangkut pautnya dengan bank,” tuturnya.

Maka dari itu, Koh Asiang membuka perdata atas perkara tersebut. Adapun, alasan pihak bank mengakui kapal tersebut lantaran pemesan menggunakan uang bank dan membawa bukti Grosse Akta yang dibikin di tempat berbeda dari pembuatan kapal tersebut.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan