Seorang Warga Gang Gembira Diamankan Polisi Usai Hendak Membakar Rumah Warga

BR (45) warga Jalan Laksanakan Intan Gang Gembira RT 019 RW 002, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang diamankan Polisi karena dilaporkan melakukan percobaan membakar rumah warga

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga Jalan Laksana Intan Gang Gembira RT 019, RW 002, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial BR (45), diamankan ke kantor polisi setelah dilaporkan hendak membakar rumah, pada Kamis (23/5/2024) kemarin.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pelaku dilaporkan dan diamankan karena hendak membakar rumah warga yang ada di tempat tinggalnya tersebut.

“Tepatnya rumah NMH (32), yang juga warga di kawasan tempat tinggal pelaku,” ujar Kanit, Senin (27/5/2024).

Dari keterangan korban, kata Kanit, saat itu korban sedang istirahat di dalam rumah usai menutup warungnya. Selang beberapa saat terdengar suara ribut dari samping rumah.

“Korban kemudian keluar rumah karena suara ribut yang ternyata berasal dari warga yang melihat spanduk di dinding samping rumahnya terbakar,” ungkapnya.

Baca Juga Kebakaran di Belitung, Selain Gudang Elpiji Api Juga Membakar Gudang Miras

Baca Juga Kebakaran di Alalak Selatan, Korban Merugi Hingga Ratusan Juta

Berkat kesigapan warga, api dengan cepat dapat dipadamkan sehingga tidak sempat membuat rumah tersebut terbakar.

Kemudian, sesaat setelah kejadian tersebut warga sekitar mengamankan pelaku yang diketahui warga hendak melakukan pembakaran.

Pasalnya, warga mengetahui, jika pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk selalu membuat onar di lingkungan tersebut dan mengancam akan membakar kampung (lingkungan itu).

“Atas dasar itu, pada saat malam kejadian diduga pelaku melakukan tindakan pembakaran spanduk yang berada samping dinding rumah korban dengan menggunakan sebuah korek api,” imbuhnya.

Pelaku, kini diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan atas laporan warga untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabi perbuatannya.

Sementara ini, atas perbuatanya pelaku terancam pasal 187 Jo 53 KUHPidana. Tentang pidana barang siapa dengan sengaja melakukan percobaan membakar.

“Atau mendatangkan bahaya bagi umum,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi