BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang gugatan perkara jual beli kapal tunda milik CV. Sumber Jaya masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/3/2021). Sidang kali ini menghadirkan 4 saksi tergugat Bank Mandiri Syariah dan penggugat Hidayat Taufik alias Koh Asiang
Sidang tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait 3 buah kapal tunda yang disampaikan kepada majelis hakim diketuai Moch Yuli Hadi, serta disaksikan oleh para pengacara kedua belah pihak, dan penggugat Hidayat Taufik alias Koh Asiang.
Baca juga : Pengadilan Negeri Banjarmasin Agendakan Sidang Lanjutkan Perkara 3 Unit Kapal Tunda Koh Siang
Ahmad Rofik dari Triawan Rustiah and Fatner pendamping hukum pihak Bank Mandiri Syariah, mengatakan ada 4 orang saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini diantaranya 2 sebagai saksi ahli dan 2 fakta atau Syahbandar.
“2 saksi ahli dari perbankan dan ahli pidana,” kata Ahmad Rofik seusai sidang tersebut.
Dijelaskannya, menurut keterangan 2 orang saksi dari Sahbandar yang dipermasalahkan perdata ini adalah terkait 3 buah kapal tunda yang telah diukur oleh pihaknya sampai terbit Grosse Akta sebagai bukti kepemilikan kapal tersebut.
“Yang sekarang kapal itu dijaminkan ke Bank Mandiri Syariah,” jelasnya.