Sidang Perkara Jual Beli Kapal Tunda Masih Bergulir, Tergugat Bawa 4 Saksi

Disisi lain, menurut keterangan bidang pengurusan dokumen CV.Sumber Jaya, H Ahlan, mengatakan ada kerancuan dalam pembuatan dokumen kapal yang dipegang oleh bank. Sebab menurutnya, jika kapal itu dibuat ditempat pembuatan, maka dokumen tidak bisa di buatkan di tempat lain.

“Seperti pembuat kapal CV Sumber Jaya, yang harus membuatkan dokumen itu, tidak bisa dibuatnya di Alalak, sedangkan kapal di Mantuil,” tuturnya.

Bahkan, menurut H Ahlan, dokumen itu sudah terbit, seperti Grosse Akta, surat ukur, namun berbeda dari tempat dibuatnya kapal tersebut.

“Jadi dimana kapal itu dibuat, disitu juga dokumenya, bukan di tempat yang berbeda. Padahal, kapal tersebut masih proses setegah jadi namun aneh jika sudah memiliki dokumen,” tambahnya.

Disamping itu, Danil yang diketahui rekan dari Ukkas, sudah mengakui bahwa kapal tersebut masih milik Hidayat alias Koh Asiang dan yang memesan kapal tersebut adalah Uksas Arpani.

“Saya hanya mengaku sebagai perantara dan saya sudah memberi keterangan bahwa dokumen itu fiktif, semua sudah jelas di sidang sebelumnya di BAP,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara jual beli kapal tunda antara Taufik Hidayat alias Koh Asiang, Pimpinan Cv Sumber Jaya dengan Ukkas Arpani selaku pemesan 3 buah kapal tunda pada tahun 2016. Kasusnya diperkarakan karena proses pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Berdasarkan keterangan Koh Asiang, perkara ini berawal dari pemesanan 3 unit kapal tunda yang dipesan oleh Ukkas Arpani, seharga Rp7,5 miliar. Berdasarkan perjanjian, tanda jadi pembuatan kapal tersebut sebesar Rp500 juta. Kemudian kedua belah pihak melakukan perjanjian menggandeng pihak notaris.

Dalam perjanjian itu Ukkas berjanji akan membayar Rp2,5 miliarnya di 1 bulan mendatang.

Tinggalkan Balasan