Pengadilan Negeri Banjarmasin Agendakan Sidang Lanjutkan Perkara 3 Unit Kapal Tunda Koh Siang

Pengadilan Negeri Banjarmasin Agendakan Sidang Lanjutkan Perkara 3 Unit Kapal Tunda Koh Siang
Pengadilan Negeri Banjarmasin Agendakan Sidang Lanjutkan Perkara 3 Unit Kapal Tunda Koh Siang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin mengelar sidang lanjutan terkait gugatan perdata kasus jual beli 3 Unit Kapal Tunda, yang diajukan Taufik Hidayat alias Koh Siang, dengan tergugat Bank Mandiri Syariah.

Sidang tersebut berlangsung kurang lebih 30 menit yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan D.I. Panjaitan. Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (22/2/2021).

Adapun agenda dari sidang tersebut adalah pengecekan berkas gugatan perdata kasus jual beli 3 Unit Kapal Tunda, yang dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yuli Hadi dan disaksikan para pengacara dari kedua belah pihak.

Penggugat, Koh Siang pada sidang itu meminta kejelasan 3 Unit Kapal Tunda yang dibuatnya dan sekarang masih menjadi barang bukti Pengadilan Negeri Banjarmasin pasca kasus pidana Ukkas Arpani dengan Bank Mandiri Syariah.

Pengacara Penggugat, Budi Herlambang mengatakan pihaknya telah mengikuti sidang dengan agenda pengecekan berkas terkait gugatan tersebut. Dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan saksi.

“Akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dan saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara jual beli kapal tunda antara Taufik Hidayat alias Koh Siang, Pimpinan PT Sumber Jaya dengan Ukkas Arpani selaku pemesan 3 buah kapal tunda pada tahun 2016. Kasusnya diperkarakan karena proses pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Berdasarkan keterangan Koh Siang, perkaran ini berawal dari pemesanan 3 buah kapal tunda yang dipesan oleh Ukkas Arpani, seharga Rp7,5 miliar. Berdasarkan perjanjian, tanda jadi pembuatan kapal tersebut sebesar Rp500 juta. Kemudian kedua belah pihak melakukan perjanjian menggandeng pihak notaris.

Dalam perjanjian itu Ukkas berjanji akan membayar Rp2,5 miliarnya di 1 bulan mendatang.

“Sisanya 4,5 miliar akan dicicil dengan dibagi 4 bulan,” kata Koh Siang menceritakan awal mulanya.

Namun, selang 4 bulan, Ukkas tidak membayar dan memenuhi perjanjian tersebut. Lantas Koh Siang mengambil keputusan untuk menghentikan proses produksi kapal pesanan tersebut.

Anehnya, kata Koh Siang, tiba-tiba ada pihak Bank mandiri Syariah yang datang dengan membawa Gross Akta kapal yang dipesan Ukkas menyampaikan bahwa kapal tersebut milik Bank Mandiri Syariah.

“Saya bilang kita tidak ada sangkut pautnya dengan bank,” tuturnya.

Maka dari itu, Koh Siang membuka perdata atas perkara tersebut. Adapun, alasan pihak bank mengakui kapal tersebut lantaran pemesan menggunakan uang bank dan membawa bukti Gross Akta yang dibikin di tempat berbeda dari pembuatan kapal tersebut.

“Saya bilang kepihak bank waktu itu saya tidak ada urusan dengan bank, saya kan sudah punya perjanjian di notaris baik uang itu dari bank atau dari mana saya tidak mau tau, saya taunya sama Ukkas Arpani (pemesan),” tegasnya.

Disamping itu, menurut bidang pengurusan dokumen PT Sumber Jaya, H Ahlan, mengatakan ada kerancuan dalam pembuatan dokumen kapal yang di pegang oleh bank. Sebab menurutnya, jika kapal itu dibuat ditempat pembuatan, maka dokumen tidak bisa di buatkan di tempat lain.

“Seperti pembuat kapal PT Sumber Jaya, yang harus membuatkan dokumen itu, tidak bisa dibuatnya di Alalak, sedangkan kapal di Mantuil,” tuturnya.

Bahkan, menurut H Ahlan, dokumen itu sudah terbit, seperti Gross Akta, surat ukur, namun berbeda dari tempat dibuatnya kapal tersebut.

“Jadi dimana kapal itu dibuat, disitu juga dokumennya, bukan di tempat yang berbeda. Bahkan itu ada di perjanjian,” ujarnya.

“Padahal, kapal tersebut masih proses setegah jadi namun aneh jika sudah memiliki dokumen,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Moch Yuli Hadi, mengatakan pihaknya saat ini sedang malakukan pemeriksaan perkara perdata yang digugat masalah kontrak jual beli badan kapal antara Hidayat alias Koh Siang dengan Ukkas Arpani yang menurut penggugat masih belum di lunasi sebesar Rp4,5 milliar, dari 2016 sampai sekarang.

“Dan malah objek yang di perjual belikan sekarang menjadi barang sitaan perkara pidananya,” kata Moch Yuli Hadi saat di lokasi pemeriksaan.

Terkait Perkara Pidana, kata Moch Yuli Hadi, pemesan Ukkas sudah dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan beberapa pejabat bank tersebut sudah dipidanakan termasuk Danil yang mengaku sebagai penjual kapal ternyata kapal dimaksud adalah kapal yang menjadi perkara pidana.

“Saat ini kami hanya sedang meyidangkan soal perdatanya, gugatan perjanjian kontrak diatas notaris nomor 8 mengenai jual beli kapal yang sudah dibayar dengan uang muka Rp500 juta dan Rp2,5 milliar, tinggal Rp4,5 miliar yang rencanaya dicicil oleh Ukkas Arpani yang tidak dipenuhinya sampai sekarang,” jelasnya.

Dengan gugatan 3 kapal, dua diantaranya berlokasi di Jalan Tembus Mantuil dan satunya di RK Ilir, dengan kondisi kapal setengah jadi.(airlangga)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan