Pengangkatan Bangkai KM Virgo Terhambat Proses Hukum, Dokumen Penting Masih di Tangan Penyidik

Kuasa Hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal menyampaikan kendala dalam proses pengangkatan bangkai kapal.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses pengangkatan bangkai KM Virgo Transport 8 menghadapi kendala di tengah upaya percepatan salvage. PT Virgo Karya Shipping harus memenuhi persyaratan tender asuransi Protection and Indemnity (P&I) sekaligus berhadapan dengan proses penyidikan kecelakaan kapal yang masih berjalan.

Kuasa Hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal, mengatakan kondisi tersebut membuat pihaknya harus bergerak di dua sisi. Di satu sisi, pengangkatan bangkai kapal dituntut segera dilakukan. Namun di sisi lain, sejumlah data yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan asuransi masih berada dalam penguasaan penyidik.

“Kami berjalan di dua sisi. Satu sisi kami dituntut cepat untuk mengangkat bangkai kapal, satu sisi karena harus menghadapi proses hukum,” ujar Rully di Banjarmasin, Rabu (7/10/2026).

Menurut Rully, proses tender yang dilakukan pihak asuransi P&I sebelumnya baru diikuti satu perusahaan, yakni Smit. Karena ketentuan tender mengharuskan lebih dari satu peserta, proses tersebut kemudian dibuka kembali.

Kini, terdapat tiga perusahaan asing tambahan yang mengajukan proposal. Dengan demikian, total ada empat peserta yang bersaing untuk menjadi pelaksana pengangkatan bangkai KM Virgo.

Para peserta tender membutuhkan data terbaru mengenai kondisi kapal untuk menyempurnakan proposal sebelum kembali diajukan kepada P&I. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tim akan melakukan penyelaman bangkai kapal yang diagendakan pada Kamis (8/10/2026).

“Penyelaman untuk mengetahui posisi kapal, habis itu oil recovery, baik dari muatan maupun dari kapal, penyemprotan bahan kimia untuk menetralisir bahan bakar,” jelas Rully.

Selain pemetaan kondisi kapal dan penanganan potensi tumpahan bahan bakar, penyelaman juga dilakukan untuk mencari kemungkinan korban yang masih berada di sekitar bangkai kapal.

Tim juga akan menentukan titik pemasangan dudukan cincin yang nantinya digunakan dalam proses pengangkatan bangkai kapal.

Sementara itu, kendala lain muncul pada pemenuhan dokumen yang diminta pihak P&I. Salah satu dokumen yang sebelumnya masih berada di KSOP, menurut Rully, telah diselesaikan.

Namun, sebagian data lainnya masih berada dalam laptop dan telepon seluler milik tersangka yaitu nakhoda kapal yang kini menjadi barang bukti dan berada dalam penguasaan penyidik.

Rully mengatakan pihaknya tidak meminta perangkat tersebut dikembalikan. PT Virgo hanya meminta akses terhadap data yang diperlukan untuk melengkapi dokumen pengajuan kepada P&I.

Baca Juga : Dua Korban KM Virgo Ditemukan di Pesisir Pantai Seruyan, Kondisi Jenazah Sebagian Sudah Jadi Tengkorak

Baca Juga : Selain Nahkoda, Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Lain dalam Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

Untuk itu, pihak perusahaan telah mengirimkan surat permohonan kepada penyidik dari Gakkum Korpolairud Baharkam Polri.

“Kita minta dari pihak penyidik mendampingi kami untuk memindahkan data-data yang dibutuhkan oleh pihak P&I,” katanya.

Menurut Rully, proses pemindahan data bisa dilakukan langsung oleh penyidik agar perangkat yang menjadi barang bukti tetap berada dalam penguasaan aparat.

“Boleh penyidik sendiri yang pegang atau buka handphonenya, tapi datanya dipindahkan ke kami untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh pihak PNI,” ujarnya.

Rully mengungkapkan kekhawatiran lain yang menjadi perhatian PT Virgo. Jika proses hukum berlangsung terlalu lama dan persyaratan yang diminta pihak asuransi tidak dapat dipenuhi, terdapat risiko klaim biaya pengangkatan kapal tidak dapat diproses.

Menurutnya, P&I kini juga melihat perkembangan proses penyidikan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Khawatirnya nanti dari pihak asuransi, daripada kita harus bayar, mereka biarin saja ini, tidak bisa memenuhi segala kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Virgo sehingga mereka akhirnya tidak harus mengeluarkan uang asuransi untuk melakukan pengangkatan kapal,” tuturnya.

Karena itu, Rully berharap ada kebijakan yang memungkinkan proses hukum dan pengangkatan bangkai kapal tetap berjalan tanpa saling menghambat. Ia memastikan PT Virgo tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat.

“Kalau memang diproses secara hukum, kami memang akan bersikap kooperatif. Silakan saja diproses sampai sejauh mana pertanggungjawabannya,” katanya.

Namun, menurut Rully, proses hukum sebaiknya dilakukan secara cepat dan transparan agar tidak menghambat proses salvage.

“Harus ada yang didahulukan dulu, apakah pengangkatan bangkai kapal dulu yang mau didahulukan atau proses hukumnya yang akan dikebut,” ujarnya.

Meski menghadapi kendala tersebut, PT Virgo memastikan tahapan persiapan salvage tetap berjalan. Penyelaman yang dijadwalkan Kamis menjadi salah satu langkah untuk menyediakan data terbaru bagi para peserta tender.

Setelah mendapatkan data kondisi terkini kapal, peserta tender akan memperbaiki proposal masing-masing sebelum kembali diajukan kepada pihak P&I. (rizqan)

Editor: Abadi