Seperti Kebal Hukum, Laporan Denny Minta Sumbangan Belum Ada Tindak Lanjutnya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Praktisi politik Kalsel H Puar Junaidi, kembali menyoroti rontoknya gugatan valon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana.

Gugatan Denny kembali rontok di Bawaslu RI dengan terlapor calon Gubernur Kalsel nomor 1, H Sahbirin Noor, perihal dugaan penyalah gunaan bantuan Covid-19.

Laporan dengan barang bukti, tandon untuk cuci tangan tersebut, khasusnya tidak lagi di lanjutkan, setelah sejumlah pihak dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.

Mengingat hal tersebut, Puar Junaidi mengatakan, bahwa ini merupakan laporan ke lima yang di gugurkan oleh Bawaslu, baik tingkat Provinsi Kalsel sendiri maupun tingkat pusat

“Jadi saya melihat ini merupakan penolakan yang ke lima kali oleh Bawaslu. Denny seperti tidak puas-puasnya untuk terus berinovasi dengan khayalan untuk menjadi seorang Gubernur,” tutur Puar Junaidi, Minggu (10/1/2020).

Atas tindakan tersebut menurut Puar, Denny tidak menunjukan predikat yang disandangnya sebagai Profesor.

“Ini tidak sesuai dengan tingkah, sikap dan perbuatan, yang dilakukan oleh Denny itu tidak menunjukan sifat seorang ilmuan,” tuturnya.

Dengan segala tindakan yang dilakukan oleh Denny tersebut, menurut Puar bukan lagi sebuah tindakan yang dilakukan oleh seorang profesor.

“Kalau dalam bahasa saya ini sudah menjadi pelacur politik. Yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya,” ucapnya.

Semestinya menurut Puar, sebagai seorang Profesor, tindakan yang dilakukan oleh Denny bisa lebih Ilmiah, lebih Intelektual dan dapat menerima hasil Pilkada dengan legawa.

“Ini persoalan Pilkada, jadi harus jelas, kapan kejadian dan siapa pelakunya. Bukan malah pribadinya sendiri yang mencari bukti fakta yang memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.

“Seharusnya Denny merasa malu karena sudah sebanyak lima laporan yang di gugurkan oleh Bawaslu,” tambah Puar.

Sementara itu, Puar juga mengungkapkan, bahwa upaya Denny Indrayana yang ingin berupaya merubah dan menyelamatkan daerah dari korupsi, tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Hingga sampai saat ini menurutnya, Denny Indrayana masih dalam status Tersangka Korupsi. “Apa yang mau diselamatkan di Banua ini, sedangkan dia sendiri aja tersangka korupsi, dan meminta sumbangan pula,” cetusnya.

Sedangkan di sejumlah kawasan di Kalsel disebutkan Puar apabila ada orang yang meminta sumbangan pasti tidak diperbolehkan dan di tertibkan Satpol PP.

Namun ketika Denny meminta sumbangan dan sudah dilaporkan, tidak ada tindak lanjutnya. “Saya juga tidak habis mengerti, ilmu dari mana yang didapatkan Denny yang menyatakan sumbangan tersebut bagian dari pendidikan politik,” ucapnya.

“Saya tidak habis mengerti, kalau dibandingkan dengan di simpang empat jalan jati atau simpang tiga kuripan yang meminta sumbangan dengan baju biasa saja, kalau ini meminta sumbangan berdasi,” lanjutnya.

Puar Junaidi menyampaikan bahwa undang-undang memberikan ruang apabila terjadi selisih dari pada perhitungan. Dan itu merupakan hak dan kesempatan yang diberikan kepada Calon.

Namun untuk memenuhi hak tersebut harus melengkapi data dan bukti dimana kejadian yang secara khusus dan luar biasa.

“Tidak dengan kata-kata ada terjadi kecurangan tetapi dengan bukti. Katanya ada tekanan terhadap saksi-saksi paslon Gubernur nomor urut 02, buktikan saja, Negara kita ini Negara Hukum,” paparnya.

Bahkan menurut Puar, mungkin karena Denny kebal hukum yang sampai sekarang tidak diproses kasus tersangka pidananya. Jadi dia se enak-enaknya.

Terlebih menurutnya gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana ke MK. Dimana gugatan tersebut dinilai mendekte MK. “Seakan-akan Denny Indrayana sudah memutuskan apa yang harus ditetapkan oleh MK. Ini tidak benar. Jadi Introspeksi lah,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan