Satpol PP Banjarbaru Amankan Puluhan Liter Minuman Keras Jenis Tuak

Petugas Satpol PP Banjarbaru mengamankan barang bukti peralatan pembuatan tuak.(foto: nuha/klikkalsel)

BANJARBARU, klikkalsel.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankan sekitar 50 liter minuman keras jenis tuak di Jalan A Yani Kilometer 32, Gang Pasar Yon Banjarbaru, Rabu (27/11/2019).

Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti dua buah wadah ember besar berisikan tuak sekitar 50 liter, jerigen kosong besar 5 buah, dan beberapa peralatan pembuatannya, serta puluhan bungkus bahan campuran tuak jenis Kukubima bermacam rasa.

Selain itu Satpol PP mengamankan barang bukti berupa dua wadah ember besar berisi tuak sekitar 50 liter, jerigen kosong besar 5 buah, jerigen kecil 1, corong 2 buah, saringan 1 buah, 1 buah ember berisi kayu raru dan teko kecil, 1 tuperware berisi berbagai plastik, dan Kukubima rasa anggur 4 pack 2 kotak, rasa kopi 1 pack 5 kotak, serta rasa mangga 1 pack 1 kotak.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Yanto Hidayat, mengatakan, pengamanan tersebut adalah giat rutin Satpol PP dan berdasarkan laporan warga.

“Memang hasil laporan warga, kemudian kami menindak lanjuti. Sebelumnya warung itu juga sudah pernah diamankan,” ucapnya.

Yanto Hidayat menceritakan, saat petugas datang ke lokasi, penjual tuak sudah kabur. Namun Satpol PP berhasil mengamankan satu orang pemuda yang sedang membeli tuak itu.

“Melihat kedatangan petugas, penjualnya melarikan diri, bahkan sampai sepasang sendal jepitnya tertinggal,” terangnya.

Saat pihak Satpol PP bertanya kepada warga sekitar, warga membenarkan bahwa yang melarikan diri adalah penjualnya berinisial DW.

“Tadi tanya warga setempat, dan menunjukan bahwa yang lari benar penjualnya,” ujarnya.

Sementara, warga Martapura Lama berinisial S (20) yang berhasil dibawa ke kantor Satpol PP Banjarbaru mengaku telah tiga kali datang dan mengkonsumsi tuak disana.

“Awalnya diajak teman, selebihnya datang sendiri. Untuk konsumsi sendiri, beli 1 liter 10 ribu, biasanya disana hanya beli saja,” terangnya.

Selanjutnya Satpol PP Banjarbaru membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi kepada pembeli, dan jika penjual berhasil diamankan pembeli akan diminta keterangan menjadi saksi.(nuha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan