Kejari Banjarmasin Beberkan Peran Mantan Plt Kadisdik dalam Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda, mengungkapkan peran AB hingga terseret sebagai tersangka dalam dugaan korupsi senilai Rp5 miliar di proyek Disdik Kota Banjamasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengungkap peran mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin berinisial AB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.

AB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda, menjelaskan, AB menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2024.

“Peran yang bersangkutan sebagai PPK pada periode Oktober sampai Desember 2024. Dalam kapasitas itu, dia bertanggung jawab terhadap proses pemesanan hingga pencairan anggaran kegiatan,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, dari hasil penyidikan diketahui dana yang dicairkan pada masa jabatan AB tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian negara dalam proyek yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024 tersebut.

“Untuk periode yang ditangani AB, nilai anggaran yang dikelola diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta. Sementara total realisasi pembayaran kepada penyedia dalam proyek selama empat tahun mencapai Rp5,42 miliar,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) pada sekolah dasar di Kota Banjarmasin tahun 2023.

Baca Juga : Mantan Plt Kadisdik Banjarmasin Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Baca Juga : Mantan Kadisdik Banjarmasin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Server Senilai Rp5 Miliar

Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang lebih luas pada kegiatan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan yang digunakan dalam program Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

Mirzantio menyebutkan hingga saat ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan mencapai empat orang. Masing-masing memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada periode yang berbeda, mulai tahun 2021 hingga 2024.

Penyidik juga telah memeriksa sekitar 40 saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada saksi yang berasal dari unsur kepala daerah.

Saat disinggung mengenai isu pemeriksaan sejumlah anggota DPRD yang namanya beredar di masyarakat, Mirzantio tidak memberikan penjelasan secara rinci.

“Nanti kita lihat pembuktiannya di persidangan. Semua akan terbuka dalam proses hukum,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AB langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Banjarmasin, terhitung sejak 2 hingga 21 Juni 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menyeret tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku, serta pasal terkait uang pengganti kerugian negara.

Kejari Banjarmasin juga memastikan penyidikan masih terus berjalan. Selain menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik membuka peluang melakukan penyitaan aset apabila ditemukan harta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Proses penyidikan terus kami kembangkan,” pungkasnya. (rizqan)

Editor : Akhmad