BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua orang pria diamankan kekantor polisi saat hendak menjual Velg di kawasan Lingkar Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang diduga hasil curian dengan pemberatan, pada Senin (3/4/2023) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto saat dikonfirmasi.
“Sudah dibawa ke Polsek, data sementara mereka mencuri di wilayah Timur lalu dijualnya ke Selatan. Jadi diserahkan ke pihak Polsek Timur, karena mereka yang menangani,” jelasnya.
Disamping itu, Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol M Taufiq Qurahman mengatakan dua pria itu bernama Iwan Setiawan warga kelurahan Pengambangan dan Sugianto warga Miring Raya.
“Mereka bermaksud ingin menawarkan atau menjual satu buah velg Mobil beserta ban nya, yang mana kata pelaku ban tersebut pemberian dari bosnya,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol M Taufiq Qurahman, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga :Â Simpan 4 Paket Sabu di Rumah, Warga Basirih Diringkus Polisi
Baca Juga :Â Dua Mucikari dan Satu PSK Online Diringkus Resmob Polres Banjarbaru
Namun, saksi mencurigai kedua pelaku karena ingin menjual Velg tidak satu set. Saksi yang merasa curiga mengajak pelaku untuk mengobrol dengan alasan menunggu bosnya datang.
“Sebenarnya saksi saat itu memberitahukan di grup sesama profesi dan menanyakan apakah ada yang merasa kehilangan satu buah velg mobil beserta bannya,” imbuhnya.
Tidak lama itu, pelapor langsung menjawab di grup bahwa merasa kehilangan satu buah velg mobil beserta bannya yang mana sebelumnya dipajang didepan toko pelapor di Kawasan Banjarmasin Timur
Kemudian, korban ditelpon oleh saksi untuk menanyakan perihal kehilangan velg dan ban tersebut sesuai dengan ciri-cirinya.
“Mendapat informasi itu, pelapor mendatangi tempat saksi bersama anggota kepolisian yang telah dihubungi untuk datang,” imbuhnya.
Sesampai disana, pelapor membenarkan velg dan ban mobil ingin dijual pelaku itu adalah miliknya yang hilang.
“Kemudian pelaku mengakui bahwa satu buah velg dan ban mobil tersebut sebelumnya dicuri dari toko pelapor,” akunya.
Dari kejadian itu, pelapor mengalami kerugian materil sekitar Rp 2 juta dan melaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Sementara keduanya terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





