Simpan 4 Paket Sabu di Rumah, Warga Basirih Diringkus Polisi

Ilustrasi penangkapan.net

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (31/3/2023) malam lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pria itu bernama Muhammad Zidan (22), warga jalan Ampera, RT.45, RW 03, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Dari dia ditemukan 4 paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 126,31 gram, saat melakukan penggerebekan di rumahnya,” kata Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin 3/4/2023) siang kemarin.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital sendok plastik, dan satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk menjual sabu-sabu tersebut.

Baca Juga : Polisi Amankan Warga Pekauman Banjarmasin yang Kedapatan Membawa 21 Paket Sabu di Tas Pinggang

Baca Juga : Raperda Prekursor Narkotika dan Psikotropika Akan Diuji Publik

“Barang-barang bukti itu ditemukan di lantai kamar rumahnya,” ungkapnya.

“Juga dua handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi sabu-sabu,” sambungnya.

Sementara ini, pria itu dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna dilakukan perkembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.(airlangga)

Editor : Amran