Polemik RUU Omnibus Law, Buruh Sambangi DPRD Kalsel

Pertemuan jajaran SPSI Kalsel yang mengajukan keberatan atas RUU Omnibus Law di DPRD Kalsel. (foto:Humas DPRD Kalsel).
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang akan dibahas DPR RI menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, tak terkecuali di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terkait hal ini, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel menggelar unjuk rasa hingga beraudiensi dengan DPRD Kalsel.
Untuk diketahui Omnibus Law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah UU atau satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU. Dalam hal ini, buruh melakukan demo menolak adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Ketua Komisi IV HM Lutfi Saifuddin yang menerima penyampaian aspirasi tersebut mengatakan, banyak hal-hal yang termuat pada RUU Omnibus Law merugikan ketenagakerjaan. Keluhan yang mengemuka diantaranya tunjangan PHK, outsourcing yang masih belum sesuai dengan kondisi di Indonesia.
“Omnibus Law yang akan segera dibahas di tingkat pusat banyak point-point yang merugikan ketenagakerjaan terutama tadi terkait tunjangan PHK, terkait outsourcing di segala bidang dan juga mungkin pengupahan yang tidak lagi berdasarkan upah minimum tapi berdasarkan jam yang ini menurut kami belum sesuailah dengan kondisi di Indonesia,” sebutnya.
Kendati demikian, Komisi IV yang menangani masalah ketenagakerjaan, sebagai bentuk dukungan akan melayangkan aspirasi kepada Komisi IX DPR RI. Guna menyampaikan aspirasi masyarakat khususnya para pekerja yang ada di Kalsel
“kami dari komisi empat hari ini menyatakan dukungan kepada teman-teman buruh untuk sama-sama kita ingin menyampaikan aspirasi nanti kita ke komisi IX DPR RI ,kita ingin memberikan masukan kepada wakil rakyat kita,” tandas Lutfi.
Sementara itu, DPRD Kalsel dalam waktu dekat akan melayangkan penyampaian aspirasi, pada bulan Februari mendatang. Sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan pembahasan melalui Badan Musyawarah DPRD. (rizqon)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan