Permintaan Nikah tak Digubris, Ayah Diancam Parang

Permintaan Nikah tak Digubris, Ayah Diancam Parang
Permintaan Nikah tak Digubris, Ayah Diancam Parang

AMUNTAI, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial AK (31), warga Desa Cakru, Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus berurusan dengan kepolisian, akibat mengancam parang dan akan merobohkan rumah gara-gara ditolak orangtuanya untuk dinikahkan.

Insiden itu terjadi pada Sabtu, (13/2/2021) sekitar pukul 17.00 Wita, di Desa Cakru, Kecamatan Amuntai Utara.

Bermula, saat itu AK meminta untuk dinikahkan akan tetapi tidak digubris oleh Amrani (54), ayahnya.

“Saat itu, pelaku lalu mengambil dua bilah senjata tajam sambil menebaskannya ke arah pembatas (pagar) rumah serta tiang rumah dan berucap akan merobohkan rumah,” kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, kepada awak media ini. Senin, (15/2/2021).

Aksi pelaku tersebut sudah sering dilakukannya, sehingga kejadian tersebut dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Amuntai Utara guna diproses lebih lanjut.

“Keesok harinya, yakni Minggu, (14/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita,nl pelaku langsung ditangkap. Kami juga amankan parang berukuran kurang lebih 30 centimeter yang digunakan AF untuk mengancam orangtuanya,” ujarnya.

Pelaku bakal dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHPidana dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Terkait tindak pidana pengancaman dan/atau membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat ijin yang sah,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan