BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, atas pertimbangan menekan penyebaran Covid-19. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan nonmudik wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disetiap cek points terkecuali di daerah aglomerasi.
Syarat SIKM ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik. Pj Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Safrizal ZA menerangkan SIKM dibuat masing-masing instansi atas keperluan kedinasan atau pekerjaan.
Dia menjelaskan SIKM wajib ditandatangani oleh Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri. Kemudian, tandatangan pemimpin perusahaan khusus bagi pegawai swasta, dan Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum.
“Akan ada cek point dan cek point batas keluar Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengontrol masuknya tamu atau pemudik dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, termasuk di pelabuhan dan bandara. Juga penyekatan antar kabupaten/kota,” bebernya saat Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, di Mapolda Kalsel, Selasa (27/4/2021).
Ada pengecualian terkait SIKM dalam penyekatan antar kabupaten/kota yaitu daerah yang ditetapkan sebagai Agromelasi. Safrizal menerangkan di 3 kabupaten/kota yang merupakan Agromelasi yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, dan Banjar. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat di wilayah Agromelasi tidak tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak.
“Ini untuk tanggal 6 sampai 17 Mei, tetap diimbau untuk tinggal di rumah. Namun perjalanan wilayah Agromelasi tidak diberikan surat izin keluar masuk,” jelasnya.
Safrizal ZA menyinggung terkait pembatasan arus lalu lintas dan pelarangan mudik. Ia meminta para petugas yang berjaga di masing-masing penjagaan agar berlaku humanis namun tetap tegas dan memberikan edukasi yang sebaik-baiknya agar tidak terjadi gesekan.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian HK berharap kerjasama seluruh steakholder untuk merealisasikan program dengan baik. Menurutnya, pembatasan juga harus tetap memperhatikan faktor ekonomi.
“Angkutan bahan pangan/sembako harus tetap dapat melintas di setiap penjagaan. Saya juga akan koordinasikan ke masing-masing ketua DPRD kabupaten/kota agar dapat bekerjasama dengan baik,” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran





