Perang Baliho Mulai Marak, Begini Tanggapan Bawaslu HSU

Ketua Bawaslu Kabupaten HSU Drs. Syardani (foto : istimewa)
Ketua Bawaslu Kabupaten HSU Drs. Syardani (foto : istimewa)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) yang akan dilaksanakan kurang lebih tiga bulan lagi mulai dimanfaatkan pasangan bakal calon untuk bersosialisasi.

Pilkada Kalsel yang dipastikan diikuti dua bakal pasangan calon, media soaialisasi pun dipilih dengan memasang poster, spanduk dan baliho yang mulai bermunculan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Terkait hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten HSU Syardani saat dikonfirmasi menerangkan, baliho atau banner tersebut belum bisa disebutkan sebagai APK (alat peraga kampanye).

“Karena belum masuk dalam waktunya kampanye pasangan calon, mungkin masih berupa sosialisasi, jadi belum tercatat oleh Bawaslu bukan sebuah pelanggaran Pilkada,” katanya, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga : Bawaslu Kalsel Antisipasi Lebih Awal Terkait Sengketa Pikada 2020

Lebih lanjut Syardani menambahkan, masa kampanye diatur berdasarkan PKPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 itu mengatur empat metode kampanye yang dapat dilakukan pasangan calon kepala daerah. Pertama metode tersebut, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.

Kedua, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain. Ketiga, debat publik/terbuka antar pasangan calon. Dan keempat, kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik.

Syardani juga menyebutkan, untuk saat ini pihaknya hanya memantau dan mensosialisasikan tahapan kepada masyatakat terkait tahapan Pemilu, apalagi kampanye sebentar lagi pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

“Nanti jika sudah masuk tahapan kampanye, hal-hal APK ataupun lainnya yang tidak sesuai peraturan baru ditindaklanjuti,” pungkasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan