Bawaslu Kalsel Antisipasi Lebih Awal Terkait Sengketa Pikada 2020

Rapat Koordinasi Teknis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di Salah satu Hotel Banjarmasin (foto:airlangga/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan mematangkan kesiapan menghadapi Pikada 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan menggelar rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, Kamis (10/9/2020).

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel Jalan Ahmad Yani Kilometer 5,5 Banjarmasin, dihadiri oleh staf, serta koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah menerangkan, kegiatan ini merupakan cara meningkatkan kapasitas terkait dengan penyelesaian sengketa untuk persiapan jika terjadi potensi sengketa di Pilkada 2020.

“Potensi sengketa ini biasanya muncul ketika pendaftaran calon dan bisa terjadi ketika rekapitulasi,” ucapnya.

Erna menjelaskan, sebelum terlalu jauh, maka hari ini Bawaslu memperkuatkan dulu jajaran untuk agar bisa melaksanakan proses penyelesaian musyawarah sengketa dengan baik.

Selain itu, Bawaslu Kalsel juga sudah mengkoordinasikan dengan pihak yang terkait untuk penyelesaian sengketa baik secara langsung atau melaporkan ke Bawaslu menggunakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang bisa dilakukan maupun disampaikan secara online yang sudah disampaikan kepada peserta pemilu.

“Bisa gunakan SIPS jika peserta pemilu tidak mau langsung datang ke bawaslu untuk menyampaikan sengketa,” ujar Erni kepada klikalsel.com

Erni juga menegaskan, tugas Bawaslu ada empat diantaranya pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Apalagi, sengketa bisa terjadi ketika salah satu peserta pilkada yang keberatan atau merasa dirugikan dengan dikeluarkanya keputusan oleh KPU.

Hal ini ditambahkan Kordiv Penyelesaian Sengketa, Aris Mardiono mengenai penyelesaian sengketa Pilkada pada Tahun 2020, dilaksanakan dalam menggunakan dua tahap, yaitu musyawarah tertutup dan terbuka.

“Untuk musyawarah tertutup sudah dilakukan pada minggu lalu. Dan minggu ini adalah ke musyawarah terbuka,” ujarnya.

Sementara, musyawarah tertutup dan terbuka ini berbeda, untuk musyawarah tertutup lebih ke mediasi, mencari kata sepakat. Sedangkan musyawarah terbuka ajudikasi atau sidang secara terbuka dengan menghadirkan para pihak, saksi bahkan ahli bisa dihadirkan di sidang musyawarah terbuka.

Untuk posisi bawaslu di musyawarah itu sebagai majelis yang menilai sesuai fakta persidangan serta bukti bukti dan pengakuan para pihak, untuk memutus terhadap penyelesaian sengketa di musyawarah terbuka tersebut.

“KPU wajib menindaklanjuti setelah tiga hari keputusan itu dikeluarkan, dan untuk pemohon sengketa ini dibatasi subjeknya hanya pasangan calon,” pungkas Aris.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan