Pengembangan Kasus Pelajar Edarkan Zenith, Polisi Kembali Ringkus Dua Warga HSU

TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas Sat Resnarkoba Polres Tabalong melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan dua pengedar Zenith di Tabalong, yang mana salah satu pelakunya merupakan seorang pelajar berinisial FI (16) bersama rekannya MR (20).

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pelaku pertama berinisial ZA (25), warga Desa Panawakan, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

ZA ditangkap petugas di Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, HSU pada, Senin (11/01/2020) malam.

Dari tangan pelaku ZA, petugas mengamankan, barang bukti 10 kaplet obat tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung carisoprodol yang disetiap kapletnya berisi 10 tablet, dengan total 100 tablet dan Uang tunai senilai 30 ribu rupiah serta 1 buah handphone.

“Hasil interogasi petugas, ZA mengakui barang tersebut dibelinya dari seorang berinisial RI warga Amuntai, Hulu Sungai Utara,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Otto, Rabu (13/1/2021).

Dari tertangkapnya pelaku ZA, polisi terus melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus RI (46), warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Dalam, HSU .

Pelaku RI, ditangkap di Kediamannya di Desa Sungai Turak, Amuntai Dalam, HSU pada, Senin (11/1/2021) malam.

Dikediaman RI, petugas menyita barang bukti sebanyak 889 tablet obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung carisoprodol.

Dengan rincian 4 plastik klip yang masing-masing berisi 10 tablet sejumlah 40 tablet, 1 buah toples bening yang berisi 49 tablet,

Kemudian, 1 buah tempat kanebo warna kuning yang berisi 20 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 tablet sejumlah 200 tablet dan 1 kantong plastik putih yang berisi 600 tablet.

“Serta barang bukti lainnya berupa 1 buah hp 1 pak plastik klip serta uang tunai senilai Rp760.000,” jelas AKP Otto.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan