Pendaftaran Bakal Calon DPD RI Dapil Kalsel Masih Sepi Peminat

Ilustrasi dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masa penyerahan berkas dukungan minimal pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Kalsel sudah bergulir selama empat hari, sejak 16 Desember 2022. Namun tahapan ini tampaknya sepi peminat, dilihat dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan, penyerahan berkas pendaftaran pada tahapan pemilu kali ini bisa dilakukan secara daring atau online melalui Silon. Dijelaskannya masa penyerahan berkas dukungan minimal bakal calon DPD RI berlangsung dari 16 sampai dengan 29 Desember 2022.

“Hingga hari ini baru 9 orang bakal calon DPD Dapil Kalsel yang meminta akses Silon untuk melakukan proses penyerahan berkas,” tuturnya kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Baca Juga : Konstelasi Politik Tabalong dan Mereka Yang Digadang-gadang Bertarung di 2024

Baca Juga : Bawaslu Kalsel Gandeng Media Massa Jadi Pengawas Partisipatif Pemilu 2024

Dari sembilan bakal calon itu, ujarnya, hanya dua orang yang mulai menginput bekas syarat dukungan. Padahal, dikatakannya, KPU Kalsel telah mensosialisasikan tahapan ini kepada puluhan bakal calon potensial termasuk juga para petahana.

“Hingga saat ini kita menunggu para bakal calon lainnya untuk menginput berkas dukungan. Jangan pas dekat akhir waktu, menginput. Nanti keteteran,” tegasnya.

Bakal calon anggota DPD RI khusus Dapil Kalsel diwajibkan mengantongi dukungan minimal 2.000 pemilih. Regulasi itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. Regulasi syarat dukungan minimal dimuat pada pasal 8 PKPU tersebut.

“Syarat dukungan yang harus dikantongi bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalsel paling sedikit 2.000 pemilih,” jelasnya.

Dia menjelaskan, 2.000 pemilih itu tidak boleh didominasi yang berdomisili di satu atau dua kabupaten/kota saja. Sebaran pemilih, sebutnya, harus meliputi 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Kalsel.

“Minimal tersebar di 7 kabupaten/kota dari 13 kabupaten/kota di Kalsel,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi