Pemko Banjarmasin Kenalkan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ke Publik

Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor saat memimpin sosialisasi uji publik Raperda Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melakukan sosialisasi uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang penyelenggaraan penanaman modal.

Kegiatan sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor di Aula Rumah Kamasan ini turut dihadiri narasumber, Kasubag Produk Hukum kabupaten dan kota Wilayah 2, Biro Hukum Setda Prov Kalsel, Andik Mawardi serta Tim penyusunan NA dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Gusti Muhammad Raja.

Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengucapkan terima kasih dan kepada Pusat Riset dan Analisis Hukum Indonesia yang telah melaksanakan kegiatan tersebut tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kota Banjarmasin.

Baca Juga KPI Pusat Dorong DPRD Kalsel Tuntaskan Raperda Penyelenggaraan Penyiaran

Baca Juga DPRD dan Pemko Banjarmasin Rumuskan Raperda Konektivitas Transportasi Darat dan Sungai

Ia menjelaskan, kegiatan itu dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Banjarmasin berdasarkan ketentuan UU No.12 tahun 2011, PP No.45 Tahun 2017, dan Permendagri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan menciptakan lingkungan dan iklim investasi yang kondusif bagi penanaman modal.

“Yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” ucapnya.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan terstruktur, Ia berharap investasi akan dapat tumbuh secara signifikan, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan infrastruktur serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Besar harapan kami, agar melalui kegiatan uji publik ini, kita dapat mendengar pandangan dan saran dari semua pihak terkait, sehingga raperda ini dapat menjadi produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan Kota Banjarmasin,” harapnya.

Oleh karena itu, Arifin Noor mengajak semua pihak agar dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi dan memberikan pandangan, saran, maupun kritik yang konstruktif.

“Mudah – mudahan, raperda ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam mengatasi berbagai tantangan, serta membawa kemajuan bagi Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran