BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bandara Syamsudin Noor yang bukan berstatus internasional lagi, banyak disayangkan oleh sejumlah pihak. Bahkan keputusan non internasional tersebut merupakan Keputusan Menteri Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 31 Tahun 2024.
Padahal Kalimantan selatan (Kalsel) digadangkan menjadi penyangga IKN, maka hal itu bertolak belakang dengan situasi kondisi Bandara Syamsudin Noor tersebut.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kalsel Agus Mulia Husein.
Baginya, status internasional sangat diperlukan sebagai indikator kemajuan dan pembangunan daerah.
“Jadi slogan ‘Kalsel Maju’ tidak sesuai,” katanya (1/5/2024).
Baca Juga : Status Internasional Bandara Syamsudin Noor Dicabut, Keberangkatan CJH Embarkasi Banjarmasin Tak Masalah
Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Kaji Banding ke BUMDes Terbaik Nasional
Dikatakannya pula beberapa tahun yang lalu Bandara Syamsudin Noor dilakukan pemugaran besar-besaran untuk meningkatkan kualitas seperti perluasan apron, landasan pacu, bangunan penunjang, dan lainnya.
“Hal tersebut menghabiskan anggaran tidak sedikit,” ucapnya.
Secara mendasar keputusan pencabutan status internasional kepada Bandara Syamsudin Noor oleh Kepmenhub mungkin sesuai dengan indikator. Namun sebagai bahan evalusi pihaknya ingin meminta penjelasan PT Angkasa pura.
“Dalam beberapa hari kedepan akan memanggil PT Angkasa pura untuk melakukan koordinasi dan evaluasi sebagai kemajuan daerah,” katanya
Ditambahkannya, status internasional memiliki pengarus besar terlebihakan menarik para investor dalam menanamkan modalnya membuka usaha di Kalsel.
“Kita akan agendakan secepatnya pertemuan tersebut,” pungkasnya. (adv/azka)
Editor : Akhmad