Pemerintah Pusat Berikan Angin Segar Bagi Pelaku Usaha Bidang Perhotelan dan Restoran

Usaha Bidang Perhotelan dan Restoran
Usaha Bidang Perhotelan dan Restoran

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sekitar 8 bulan lebih, wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melanda Indonesia, puluhan ribu orang terinfeksi virus tersebut dan bahkan ribuan orang meninggal dunia.

Virus tersebut tidak hanya menyerang kesehatan, sejumlah sektor lain juga ikut terdampak karenanya, seperti sektor ekonomi.

Di Kalsel sekitar 13 ribu lebih warga terserang virus tersebut, sedangkan di Banjarmasin sebanyak 3 ribu lebih yang terinfeksi.

Dampak dari wabah Covid-19 juga menyerang sektor perekonomian di Banjarmasin ikut lumpuh, yang membuat para pengusaha hotel dan restoran turut menjerit.

Setelah 8 bulan wabah tersebut menyerang, Banjarmasin khususnya sudah mulai menunjukan pemulihan, dari beberapa sektor, seperti pendidikan dan pariwisata.

Sebelumnya, Pemko Banjarmasin sudah melakukan simulasi pembelajaran tatap muka bagi siswa SMP Negeri. Kemudian sejumlah usaha perhotelan dan restoran juga sudah mulai kembali menjadi normal.

Sektor pariwisata bidang perhotelan dan restoran, telah berbulan-bulan merasakan kerugian omset akibat kebijakan Pemerintah berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ikhsan Al Haq mengatakan, bahwa angin segar akan dirasakan para pengusaha di bidang tersebut. Pasalnya Pemerintah Pusat melalui Pemko Banjarmasin, akan menyalurkan dana hibah kepada mereka sebagai stimulus untuk sektor yang terdampak wabah.

Tidak tanggung-tanggung, dana hibah yang dialokasikan pun mencapai sekitar Rp11 miliar, yang dibagikan sesuai dengan kriteria dan standar yang ditetapkan Kementerian.

“Pemko Banjarmasin satu-satunya daerah di Kalsel yang mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Pusat,” ujar Ikhsan, Jumat (27/11/2020).

Ia juga menjelaskan, Bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pelaku usaha, jika ingin mendapatkan aliran dana tersebut. Misalnya harus berbadan usaha, membayar pajak atau tidak ada tunggakan sampai bulan Agustus, memiliki NPWP, dan lain-lain.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi, sebelum nantinya dana tersebut disalurkan sesuai dengan klasifikasinya masing-masing

“Untuk restoran sementara ini ada 47 dan hotel 10 akan kita seleksi lagi. Besaran bantuan beragam, mulai dari Rp2 jt yang paling kecil sampai Rp100 jt lebih,” jelasnya.

Namun, jika dalam waktu dekat ini pelaku usaha tidak bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan tidak akan menerima aliran dana tersebut. “Jika dana hibah tidak terserap semua maka kita kembalikan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan