Pelaku Spesialis Kejahatan Ranmor Diringkus Bersama Barang Bukti

Pelaku Curanmor yang sempat kabur ke Barabai akhir dibekuk Jajaran Polsek Banteng. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Bella Rosania (21), warga Jalan Prona RT 11, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan akhirnya dapat bernafas lega setelah sepeda motor miliknya yang dibawa kabur oleh rekannya sendiri ditemukan polisi.

Sepeda motor jenis matic bernomor polisi DA 6365 ACY miliknya hilang saat di parkir di belakang Pos Linmas Taman Kamboja, Banjarmasin, Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 19.30 Wita.

Baca Juga : Penjarah Uang Celengan Masjid Terancam 7 Tahun Penjara

Baca Juga : Komplotan Curanmor Digulung

Saat itu, Bella yang tengah bertugas jaga di Pos Linmas, selang beberapa waktu ia keluar membeli makan, sedangkan kunci motor ditinggal di dalam laci meja Pos Linmas.

Sekembalinya membeli makan Bella kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya, lantas ia mengecek kunci motor dan juga tidak menemukannya lagi di dalam laci meja.

Korban pun mencurigai Azdhar Anzyari alias Azhar (35) yang ketika itu berada di dalam pos saat ia pergi membeli makan sebagai pelaku yang membawa kabur motornya, karena saat ia kembali Azhar yang sebelumnya sudah dikenal Bella sudah tidak berada di dalam pos. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Kanit Dua Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Ipda Idham Hari Sasongko kepada wartawan menyampaikan, berdasarkan informasi yang dihinpun anggotanya, pelaku akhirnya ditangkap di daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Pelaku dringkus di daerah Barabai bersama dengan barang bukti pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 atau lima hari setelah kejadian,” ujar Ipda Idham Hari Sasongko, Kamis (15/11/2018).

Berdasarkan catatan kriminal polisi, pelaku juga pernah dijebloskan ke penjara dengan kasus berkaitan dengan Ranmor. “Kalau dulu kasusnya penggelapan Ranmor dan sempat dipenjara selama dua tahun,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku yang merupakan warga Gang PGA Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan ini terancam pasal 362 KUHP tetang pencurian.(david)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan