Penjarah Uang Celengan Masjid Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku pencuri celangan masjid. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Akibat aksi nekatnya melakukan pencurian celengan mesjid, Jimmy Fadhillah (19), warga Jalan Kuin Utara Gang SMP 15, Kecamatan Banjarmasin Utara kini terancam kurungan 7 tahun penjara.

Kejadian bermula saat pelaku istirahat dan rebahan di teras Masjid As Syuhada di kawasan Jalan Kini Balu RT 35, Kecamatan Banjarmasin Tengah saat orang sedang Shalat Subuh, Rabu (31/10/2018).

Setelah melihat celengan yang ada di masjid, timbul niat pelaku untuk mengambil uang di dalamnya.

Kemudian pelaku masuk dalam masjid dan bersembunyi di bawah tangga dan baru keluar saat jamaah sudah sepi.

Untuk memuluskan aksinya pelaku mengambil gunting yang ditemukannya didalam masjid dan digunakan untuk mencongkel celengan tersebut.

Tak berhenti pada satu celengan, pelaku juga mengambil 4 celengan lain di dalam masjid dan menggasak isi didalamnya.

Namun saat ingin mencongkel celengan terakhir yang ukurannya lebih besar, pelaku sempat kesulitan. Hingga akhinya ia menemukan sebilah parang dan besi bundar panjang yang terletak di bawah tangga dan kemudian digunakan untuk membuka celengan tersebut.

Usai melakukan aksinya pelaku yang tidak tamat SD ini langsung pergi meninggalkan lokasi sambil membawa uang hasil jarangan celengan masjid yang berjumlah sekitar Rp 3 juta.

Kapolsek Banjarmasin Tengah melalui Panit Dua, Ipda Idham Hari Sasongko mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat laporan warga tentang adanya orang yang berupaya melakukan pencurian celengan masjid di kawasan Sungai Baru.

“Setelah kita cocokan ciri-ciri dari kamera CCTV dan dari hasil introgasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya melakukan perbuatannya di Masjid As Syuhada Kinibalu,” ujarnya, Kamis (15/11/2018).

Ia pun menjelaskan, bahwa sejauh ini pelaku mengaku hanya pernah dua kali menjalankan aksinya, satu di Masjid As Syuhada dan kedua di masjid di kawasan Sungai Baru.

“Mengaku baru dua kali beraksi, namun masih terus kita dalami,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (david)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan