Komisi V Pertanyakan KM Virgo Transport 8 Berusia 39 Tahun Bisa Beroperasi Hingga Tenggelam

Wakil Menteri Perhubungan, Komjen Pol (Purn) Suntana saat menyampaikan keterangan perihal usia KM Virgo Transport 8 yang dianggap tidak layak

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kelayakan KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026), dipertanyakan Komisi V DPR RI.

Sorotan muncul setelah kapal tersebut disebut berusia 38 tahun saat masuk ke Indonesia dan kini telah berusia 39 tahun.

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mempertanyakan bagaimana kapal yang sebelumnya beroperasi di Jepang itu dapat masuk dan kemudian beroperasi sebagai kapal penumpang di Indonesia.

“Untuk kasus kapal Virgo Transport 8 ini saya menemukan sebuah informasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait bahwa kapal ini kan baru sekian belas bulan beroperasi di Indonesia, sebelumnya dia beroperasi di Jepang, usianya 39 tahun,” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 yang disebut mengatur batas usia maksimal 15 tahun untuk kapal penumpang dan kapal feri yang diimpor.

“Sementara menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 itu, kapal penumpang, kapal feri, itu boleh diimpor maksimal usianya 15 tahun. Ini perlu dicek,” tuturnya.

“Bagaimana kok bisa ada kapal usia 39 tahun untuk kebutuhan penumpang masuk ke Indonesia? Ini dicek dulu,” sambungnya.

Baca Juga : Kronologi Sementara KM Virgo Transport 8 Terbalik, Diawali Cuaca Buruk dan Ombak Besar

Baca Juga : Wagub Kalsel Berikan Dukungan Penuh Evakuasi dan Pecarian Korban KM Virgo Transport 8 

Ia juga meminta proses pemeriksaan kelaikan kapal turut ditelusuri sebelum kapal mendapatkan izin beroperasi.

“Tetapi kita tidak bisa melihat di titik kenapa kapal tua ini bisa berlayar, sebelumnya juga harus dicek,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Lasarus. Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah hingga kapal tersebut bisa masuk dan beroperasi di Indonesia.

“Lalu mempertanyakan seperti apa pengawasan sampai bisa di impor usia nya diatas 15 tahun,” ungkapnya.

Menjawab hal tersebut, Wakil Menteri Perhubungan Komjen. Pol. (Purn.) Suntana, mengatakan persoalan usia dan kondisi kapal telah dibahas bersama Komisi V DPR RI.

Ia mengungkapkan bahwa kedepan Kemenhub, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait KM Virgo Transport 8.

“Supaya dapat memitigasi kecelakaan agar tidak terjadi berikutnya,” ungkap Suntana saat konferensi pers di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (16/9/2026).

“Yang jelas Kemenhub berkomitmen untuk insiden kecelakaan supaya dapat dimitigasi dengan berbagai kebijakan,” tandasnya.(fachrul)

Editor: Amran