Komplotan Curanmor Digulung

Jajaran Polsek Gambut usai menangkap para tersangka curanmor dan mengamankan sejumlah barang bukti.(istimewa/polsek gambut)

MARTAPURA, klikkalsel – Jajaran Polsek Gambut berhasil ungkap aksi kejahatan komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (15/11/2018).

Ada empat orang tersangka dibekuk aparat, di tempat terpisah pada hari yang sama. Mereka adalah, Rahmat alias Amat, Suryani alias Iyan, Wahyudi dan Faisal.

Berawal dari laporan polisi pada 24 Oktober 2018, kemudian petugas secara mendalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk para tersangka di tempat persembunyiannya.

Penangkapan yang berlangsung dari 05.00 hingga 18.30 Wita tersebut. Pertama, polisi mengamankan Amat warga Jalan Pangeran Dalam Alalak Selatan, Banjarmasin Utara. Kemudian, Iyan, warga Jalan Pekapuran B Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah diciduk aparat

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Wahyu tak jauh dari kediaman Suryani. Tak lama setelah itu, polisi juga mengamankan Faisal di sebuah rumah di kawasan Jalan Kelayan A Gg. PGA II Banjarmasin Selatan .

Adapun, barang bukti diamankan petugas, yaitu satu unit sepeda motor jenis bebek dengan nomor polisi DA 4327 NK, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F Nomor Polisi DA 4344 NK, dan satu unit Sepeda motor metik Nomor Polisi DA 6836 BBG.

“Kami masih melakukan pengembangan ranmor hasil tindak kejahatan, para tersangka sudah kita amankan di Polsek Gambut dan proses penyidikan,” ucap Kapolsek Gambut AKP Purnoto, melalui Kanit Reskrim Ipda H Ruspandi kepada awak media.

Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan