Pelaku Sodomi Iming-imingi Uang dan Mengancam

Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto SIK, dan Wakapolres, Kompol Yusriandi Yusrin, juga Kasatreskrim AKP Suria Miftah Irawan SIK saat memberikan keterangan pers di Polres Kotabaru. (foto : duki/klikkalsel)
Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto SIK, dan Wakapolres, Kompol Yusriandi Yusrin, juga Kasatreskrim AKP Suria Miftah Irawan SIK saat memberikan keterangan pers di Polres Kotabaru. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU – Ternyata untuk merayu para korban, Adi Aswan, pelaku sodomi belasan anak dibawah umur dengan mengiming-imingi korban dengan uang, dan dengan mengancam korban.

Setelah berhasil merayu hingga puas dengan aksi bejatnya, pelaku yang berusia 29 tahun mengancam korbannya dengan memotong lidah jika korban membocorkan aksi pelaku kepada orang lain.

Karena korban masih rata-rata berumur 9 tahun ke bawah, korban pun tidak bisa berbuat apa-apa dan pasrah dengan keadaan, dan menuruti nasfu binatang pelaku.

Modus dan kronologi tersebut disampaikan langsung Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, SIK MH, dalam gelar jumpa pers di Aula Mapolres Kotabaru, Jumat, (6/4/2018) siang.

Menurut Kapolres, ulah bejat pelaku yang boleh di sebut predator anak, atau Pedofilia terungkap saat salah seorang ibu korban mendapati ada kelaianan pada anaknya.

“Awalnya, seorang ibu Korban bernama Rusminah, kaget melihat anaknya yang terkesan aneh hingga mencium, memeluk, dan meraba adiknya sendiri. Kemudian ibunya bertanya dan mendesak anaknya. Akhirnya, dengan ketakutan anaknyapun mengakui pernah di sodomi oleh Adi Aswan,” ujar Suhasto.

Kapolres menyebutkan, setelah dilakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap pelaku jumlah korban sodomi anak dibawah umur mencapai 14 anak.

“Hingga sekarang yang positif di sodomi pelaku jumlahnya 7 anak. Sementara 7 anak lainnya di paksa pelaku dengan cara diraba, dicium, dan dipeluk,” terang Kapolres.

Diketahui, pelaku Adi Aswan, merupakan warga pendatang yang tinggal di Dusun Sembega, dan pernah tinggal di Desa Teluk Kemuning.

Saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Mapolres Kotabaru untuk di proses lebih lanjut, dan laku berhasil diringkus petugas sesaat sebelum melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat, menggunakan Kapal Perintis, Sabuk Nusantara 55.

Pelaku sodomi tersebut, juga diancam dengan kurungan penjara maksimal selama 13 tahun penjara, karena dijerat pasal 82 ayat 1, UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (duki).

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan