Kalsel  

Atensi Praktik Open Dumping, Menteri LH Soroti Pengelolaan Sampah di Kalsel

Pemandangan sampah menggunung di TPA Basirih Kota Banjamasin, akibat praktik open dumping.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq menyoroti praktik open dumping atau penumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kalsel, salah satunya di Banjarbaru yang berdampak pada penurunan nilai pengelolaan sampah.

Hanif menegaskan, daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka akan mengalami penurunan nilai dalam evaluasi nasional.

Metode tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan standar pengelolaan sampah modern, seperti controlled landfill maupun sanitary landfill.

Untuk diketahui, controlled landfill adalah metode pengelolaan TPA sampah yang ditingkatkan dari open dumping. Yang mana sampah diratakan, dipadatkan, dan ditutup dengan lapisan tanah secara berkala.

Sementara, sanitary landfill adalah metode pengelolaan sampah modern di TPA yang menimbun sampah di tanah, memadatkannya, dan menutup dengan tanah secara harian.

“Banjarbaru sempat mengalami penurunan nilai karena TPA-nya masih menggunakan open dumping. Namun saat ini pemerintah kota sudah mulai berbenah untuk beralih ke sistem yang lebih baik,” ujar Hanif di Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Banjarbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Erna Lisa Halaby tengah melakukan pembenahan. Upaya ini diharapkan mampu menghapus praktik open dumping pada penilaian mendatang.

Baca Juga : PSEL Banjarmasin Raya Resmi Dimulai, Bupati Batola Harap Jadi Solusi Nyata Sampah dan Energi

Baca Juga : Sanksi Dicabut! KLH Apresiasi Perbaikan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banjar, Banjarmasin Masih Punya PR

Hanif menegaskan bahwa pemerintah pusat menargetkan penghapusan open dumping di seluruh TPA di Indonesia sesuai arahan Presiden. Kebijakan tersebut berlaku bagi semua daerah, baik kota besar maupun kabupaten.

Ia juga menyinggung insiden di sejumlah TPA yang menelan korban jiwa sebagai peringatan pentingnya pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan.

“Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi kita semua. Pemerintah tidak akan segan menegakkan instrumen hukum untuk mengakhiri praktik open dumping,” tegasnya.

Hanif mengingatkan bahwa larangan open dumping telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang seharusnya diterapkan sepenuhnya sejak 2013. Namun hingga kini, praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah daerah.

Secara nasional, capaian penghapusan open dumping pada 2025 berada di kisaran 69 persen, turun dari sebelumnya 99 persen. Pemerintah pun berkomitmen mempercepat penghapusan sisanya mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Untuk mencapai target nasional pengelolaan sampah sebesar 63,4 persen pada 2026, pemerintah akan melakukan percepatan melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

“Kita akan bekerja lebih keras untuk menutup seluruh praktik open dumping. Ini bukan hanya soal target, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” tandasnya. (rizqan)

Editor: Abadi