Pelaku Pembunuhan Perempuan di Belitung Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Belitung Terancam Hukuman Mati
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Belitung Terancam Hukuman Mati

BANJARMASIN, klikkalsel.comPolsek Banjarmasin Barat mengelar Rekonstruksi perkara pembunuhan seorang perempuan yang dilakukan Hery Purwanto (40), warga Jalan Pembangunan 1, Rabu (2/6/2021) lalu.

Diketahui, peristiwa tersebut sempat menggemparkan Warga Banjarmasin.

Rekonstruksi itu, digelar di Mapolsek Banjarmasin Barat, Jumat (25/6/2021), untuk faktor keamanan dan menghindari kerumunan, karena pandemi Covid-19.

Rekonstruksi pembunuhan yang mengakibatkan korban Rahmah alias Ira (33) meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan tersebut, dihadiri oleh Jajaran Polsek Banjarmasin Barat serta Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi.

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, total ada 27 adegan yang diperagakan ulang pria yang akrab disapa Ari itu.

Terlihat pelaku Ari dengan tenang menunjukkan caranya mengeksekusi Rahmah dalam setiap adegan.

Baca Juga : Tak Sampai 12 Jam Pembunuhan di Belitung Terungkap, Ini Kronologi Ungkap Kasus dan Penangkapan

Baca Juga : Diduga Kompor Meledak, Sebuah rumah dan Kontrakan 2 Pintu Hangus di Gang Perjuangan

Termasuk memeragakan adegan sadis, saat menggorok korban berulang-ulang dan. Dikatakan Ari, pada saat itu Ira masih dalam keadaan hidup.

Di samping itu, Kapolsek Banjarmasin Barat membantah, jika Ari adalah pria yang memiliki gangguan kejiwaan. Sehingga kepada tersangka pun tidak ada dilakukan pemeriksaan khusus.

“Berdasarkan apa yang kami lihat, pelaku ini kondisi kejiwaannya normal, ketika berkomunikasi nyambung saja,” jelas kapolsek.

Menurutnya, motif Ari tega menghabisi Rahmah dengan cara sadis itu, lantaranmerasa kesal.

“Tersangka merasa ditipu, merasa diperas, jadi sakit hati jadi berpikir untuk membunuh korban karena sudah terlalu banyak ditipunya,” jelasnya.

Sementara itu, proses hukum sejauh ini dikatakan Kapolsek akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tinggal mengirim berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya,” papar pria yang baru menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Barat itu.

“Atas perbuatannya, tersangka kemudian dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan