Pandemi Covid-19, Kemenag Tanbu Keluarkan Surat Edaran Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Kepala Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu, Ahmad Kamal.(foto : riadi/klikkalsel)
Kepala Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu, Ahmad Kamal.(foto : riadi/klikkalsel)
BATULICIN, klikKalsel.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan Surat edaran Nomor : 079/Kk.17.12/BA.03/07/2020 tentang Panduan Salat Idul Adha 1441/2020 M serta panduan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan ke seluruh KUA Kecamatan, diantaranya Penyuluh Agama Islam, Badan Pengelola Masjid, serta  Panitia Pelaksana Ibadah Kurban se Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga : Anggota BPD Desa Kersik Putih Batulicin Jangan Hanya Sebagai Pemberi Stempel
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu, Ahmad Kamal mengatakan,  dalam surat edaran tertanggal 27 Juli 2020 menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441/2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, maka imbauan itu dikeluarkan sampaikan.(riadi)
Editor : Amran
Berikut panduan pelaksanaan Salat Idul Adha Tahun 1441 H tahun ini, diantaranya :

1. Jemaah dalam kondisi sehat.
2. Membawa sejadah/alas shalat masing-masing.
3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.
7. Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia, dan disarankan yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi dapat melaksanakanya secara mandiri di rumah.

Terkait panduan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Covid – 19 Penerapan jaga jarak fisik, meliputi :
a). Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik,
b). Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban,
c). Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, serta
d). Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia kerumah.
Selain itu, ada pula panduan penerapan kebersihan personal panitia meliputi :
a). Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh disetiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas,
b). Panitia yang berada diarea penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan,
c). Setiap panitia yang melakukan penye,belihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan,
d). Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
e). Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah. Dan
f). Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Selain itu,  kemenag Tanbu juga penerapan kebersihan alat
a). Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah penyembelihan.
b). Menerapkan sistem satu orang satu alat.

Tinggalkan Balasan