BATULICIN, klikKalsel.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan Surat edaran Nomor : 079/Kk.17.12/BA.03/07/2020 tentang Panduan Salat Idul Adha 1441/2020 M serta panduan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan ke seluruh KUA Kecamatan, diantaranya Penyuluh Agama Islam, Badan Pengelola Masjid, serta Panitia Pelaksana Ibadah Kurban se Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga : Anggota BPD Desa Kersik Putih Batulicin Jangan Hanya Sebagai Pemberi Stempel
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu, Ahmad Kamal mengatakan, dalam surat edaran tertanggal 27 Juli 2020 menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441/2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, maka imbauan itu dikeluarkan sampaikan.(riadi)
Editor : Amran
Berikut panduan pelaksanaan Salat Idul Adha Tahun 1441 H tahun ini, diantaranya :
1. Jemaah dalam kondisi sehat.
2. Membawa sejadah/alas shalat masing-masing.
3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.
7. Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia, dan disarankan yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi dapat melaksanakanya secara mandiri di rumah.