Anggota BPD Desa Kersik Putih Batulicin Jangan Hanya Sebagai Pemberi Stempel

Pelantikan sembilan anggota BPD Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.(foto : riadi/klikkalsel.com)
Pelantikan sembilan anggota BPD Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.(foto : riadi/klikkalsel.com)
BATULICIN, klikkalsel.com – Sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kersik Putih, Kabupaten Tanah Bumbu masa tugas tahun 2020-2026 dilantik sebagai lembaga pelaksana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pelantikan sembilan anggota BPD Kersik Putih yang berlangsung dikantor Camat Batulicin, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu H Rooswandi Salem, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Batulicin, M Yamani, Rabu (29/72020).
Dalam acara tersebut, sambutan Bupati Tanbu, H Sudian Noor yang dibacakan langsung oleh Sekda H Rooswandi Salem, mengucapkan selamat atas dilantiknya BPD Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin untuk masa tugas tahun 2020-2026.
Baca juga : Masyarakat Diminta Tak Gunakan Kantong Plastik untuk Membungkus Daging Kurban
“Semoga dalam melaksanakan tugas tugasnya mampu meningkatkan sistem checks and balance, atau sistem pengawasan dan keseimbangan jalannya Pemerintah Desa setempat,” pesan Bupati H Sudian Noor dalam sambutannya.
Bupati juga mengingatkan, BPD merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa yang juga sebagai bagian dari pemerintahan desa, sekaligus merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan bagi desanya sendiri.
Maka dari itu, BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa, tetapi benar-benar mejalankan  fungsinya, sehingga pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik sesuai yang diinginkan oleh masyarakat.
Sementara itu, Rooswandi berharap, antara BPD dan Kepala Desa merupakan mitra yang saling mendukung dan saling bersinergitas dalam menjalankan pemerintahan Desa, sehingga semua pembangunan yang ada di desa dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, semua jajaran BPD hendaknya membangun komunikasi yang harmonis, dan selalu melakukan koordinasi maupun konsultasi dinamika kehidupan masyarakat desa dengan kepala desa, guna merumuskan langkah kebijakan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Daerah (Pemda) melalui program Alokasi Dana Desa, maka antara BPD dan Kepala Desa harus mampu mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangannya, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efesien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tutup Rooswandi.(riadi)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan