BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Jum’at (19/3/2021) petang. Dalam Amar putusan, Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Calon Gubernur nomor 2 Denny Indrayana-Difriadi.
Ada 7 pokok permohonan yang diajukan Denny Indrayana-Difriadi terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Antara lain sebagai berikut:
1. Penyalahgunaan program tandon air covid-19 untuk kampanye.
2. Penyalahgunaan tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye Pihak Terkait
3. Penyalahgunaan bantuan sosial covid-19 untuk kampanye Pihak Terkait.
4. Adanya politik uang yang dilakukan dengan strategi tandem dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar.
5. Kehadiran Pemilih 100% di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
6. Adanya pembukaan kotak surat oleh PPK di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
7. Adanya penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.