Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Permohonan Denny Indrayana dan Amanahkan Pemungutan Suara Ulang di 7 Kecamatan

“Dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupater. Tapin) yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari dalam waktu paling lama 60 (enam puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan,” imbuhnya.

Baca juga : Golkar Kalsel Rapatkan Barisan Hadapi Pemungutan Suara Ulang

Dalam pelaksanaan PSU nanti, amar putusan MK menginstruksikan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru di setiap kecamatan tersebut. Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan siap untuk melaksanakan PSU.

“Untuk PPK dan PPS akan kita akan rekrut lagi,” tandasnya. (rizqon)

Tinggalkan Balasan