Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Permohonan Denny Indrayana dan Amanahkan Pemungutan Suara Ulang di 7 Kecamatan

Ketua Majelis Hakim Dr Anwar Usman juga sebagai Ketua MK membaca putusan sidang perkara bernomor 124/PHP.Gub-XIX/2021 tersebut. Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagain permohonan calon gubernur nomor urut 2 tersebut.

Ada 8 poin amar putusan Hakim MK. Sebagian permohonan yang dikabulkan yaitu pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang ditetapkan KPU Kalsel dalam surat bernomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020.

Baca juga : Jelang Putusan MK Hingga 22 Maret, 460 Personel Gabungan Disiagakan

Baca juga : Ungkap 3 Kemungkinan Putusan MK, Denny Indrayana Optimis Menang

Selanjutnya MK mengamanatkan KPU Kalsel untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Tapin.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar),” beber Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Tinggalkan Balasan