Kontrak Mitra Plaza Berakhir 2022 Ini, Perjanjian Baru Diharapkan Menguntungkan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perjanjian kontrak kerjasama antara Pemko Banjarmasin dengan Mitra Plaza (PT Kharisma Inti Mitra), Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin, berakhir September 2022 ini.

Diketahui tanah kawasan Mitra Plaza itu aset Pemko Banjarmasin. Jadi statusnya hanya mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikerjasamakan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono mengatakan, pada 2022 ini pula perjanjian kontrak Mitra Plaza akan diadendum.

“Diharapkan kontrak baru itu menguntungkan pemerintah daerah dibandingkan pengusaha,” kata dia, saat diwawancarai wartawan, Senin (17/1/2022).

Sepengetahuan dia, kontrak baru itu Pemko Banjarmasin akan mendapatkan space untuk menempatkan mall perizinan di bangunan mitra plaza.

Selain itu, pihak pengelola tetap membayar sewa sebagai pemasukan untuk pemerintah. Kemudian jika batas waktu perjanjian sewa lahan habis, maka tanah termasuk bangunan menjadi milik Pemko Banjarmasin.

“Soal batas waktu perjanjian saya kurang tahu persis, tapi kebiasaan bisa 20 atau 25 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga : 13 Kepala SKPD Kosong Akan Dilelang

Baca Juga : Wakil Ketua Dewan Ini Prihatin Insiden Pedagang Tewas Dijatuhi Tembok Parkir

Sekertaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini kembali mengingatkan, adendum yang baru ini lebih menguntungkan pemerintah dari pengusaha.

Sebab, kata dia, perjanjian-perjanjian sewa aset yang ada dianggap kurang bagus, karena kurang menguntungkan pemerintah.

Ia memastikan, sebelum dilakukan adendum, komisi II DPRD Banjarmasin akan melakukan sharing dengan bagian aset Pemko Banjarmasin.

“Tujuannya agar kita bisa memberikan penekanan-penekanan perjanjian dengan pihak ketiga, supaya menguntungkan pemerintah,” jelasnya.

Di mata dia, selama ini perjanjian kerjasama yang ada, lebih menguntungkan pihak swasta atau pengusaha. “Contoh lahan di
Hotel Nasa, Pasar Antasari, Uma Kandung dan lainnya,” sebutnya.

Bambang juga meminta, pemerintah di era Ibnu Sina – Arifin Noor (walikota-wakil walikota Banjarmasin) lebih teliti lagi dalam membuat perjanjian sewa lahan milik Pemko. “Pastinya yang menguntungkan untuk Pemko,” pungkasnya. (farid)

Editor : Amran