Kategori: HST

  • Paman Birin Dapati Capaian Vaksinasi di HST Masih Rendah

    Paman Birin Dapati Capaian Vaksinasi di HST Masih Rendah

    BARABAI, klikkalsel.com – Capaian vaksinasi Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih rendah. Hal ini terungkap dalam peninjauan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin yang monitor kegiatan Vaksinasi Bergerak Jilid II di Barabai, Kamis (4/11/2021).

    Gubernur akrab disapa Paman Birin itu meminta kepada Pemerintah Kabupaten HST untuk mempercepat vaksinasi kepada masyarakat. Mengingat, capaian vaksinasi di Kabupaten masih belum maksimal.

    “Kabupaten HST masih 30 persen, kita harapkan lebih dipercepat lagi, lebih digiatkan lagi vaksinasinya,” tegasnya saat meninjau vaksinasi bergerak di Stadion Murakata.

    Menurut Paman Birin, target vaksinasi hingga akhir tahun adalah sebesar 70 persen. Untuk itu, perlu kerja keras, gotong royong, kolaborasi dengan TNI Polri, Swasta dan Tokoh Masyarakat.

    “Vaksinasi merupakan usaha atau ikhtiar bersama untuk mewujudkan kekebalan rakyat banua dari Covid- 19,” pungkasnya.

    Dievaluasi gubernur, Bupati HST Aulia Otaviandi mengucapkan terimakasih atas dukungan yang selama ini diberikan Paman Birin. Dirinya melaporkan, capaian vaksinasi dosis pertama sudah di angka 30 persen dan dosis kedua baru mencapai 13 persen. (rizqon)

    Editor: Abadi

  • Geledah Kamar di Desa Wawai Gardu HST, John Lee CS Ringkus Dua Tersangka Sabu

    Geledah Kamar di Desa Wawai Gardu HST, John Lee CS Ringkus Dua Tersangka Sabu

    BARABAI, kikkalsel.com – Tim Opsnal John Lee CS, Sat Resnsrkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali beraksi dengan meringkus langsung dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.

    Dalam jumpa persnya, yang disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung pada hari Rabu (3/11/2021) siang, Kedua pelaku tersebut diringkus secara bersamaan dalam sebuah kamar di rumah ML alias Ikis yang berlokasi di Desa Wawai Gardu tersebut.

    “Identitas masing-masing dua pelaku tersebut, yaitu ML alias Ikis (43) warga Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), dan BA alias Ancau (41) warga Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT),” bebernya.

    Lebih lanjut, Penangkapan tersebut merupakan petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Wawai Gardu sering terjadi transaksi sabu-sabu.

    Kemudian, Mendapat informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga didapatilah kedua pelaku ketika sedang berada dalam sebuah kamar tersebut.

    Selanjutnya, Petugas melakukan penggeledahan dalam kamar tersebut dan didapati 9 paket sabu dengan berbagai ukuran seberat 3,44 gram, timbangan digital, handphone, serta 1 bungkus plastik klip merk zip in yang merupakan milik ML alias Ikis.

    Setelah itu, Pada BA alias Ancau yang merupakan seorang petani, turut pula didapati sabu dengan berat 2,1 gram dan 1 unit handphone.

    “Kedua pelaku memiliki keterkaitan, karena diringkus dalam satu kamar. Mereka ditangkap sebagai pemilik dan pengedar, karena sebenarnya keduanya sudah lama mengedarkan sabu dari informasi yang kita dalami dari masyarakat.

    Sementara itu, Untuk asal barang masih kita tetap kembangkan dan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres HST.

    “Kedua tersangka dijerat sebagaimana Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Lamris. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Geledah Kamar di Desa Wawai Gardu HST, John Lee CS Ringkus Dua Tersangka Sabu

    Geledah Kamar di Desa Wawai Gardu HST, John Lee CS Ringkus Dua Tersangka Sabu

    BARABAI, kikkalsel.com – Tim Opsnal John Lee CS, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali beraksi dengan meringkus langsung dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.

    Dalam jumpa persnya, yang disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung pada hari Rabu (3/11/2021) siang, Kedua pelaku tersebut diringkus secara bersamaan dalam sebuah kamar di rumah ML alias Ikis yang berlokasi di Desa Wawai Gardu tersebut.

    “Identitas masing-masing dua pelaku tersebut, yaitu ML alias Ikis (43) warga Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), dan BA alias Ancau (41) warga Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT),” bebernya.

    Lebih lanjut, Penangkapan tersebut merupakan petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Wawai Gardu sering terjadi transaksi sabu-sabu.

    Kemudian, Mendapat informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga didapatilah kedua pelaku ketika sedang berada dalam sebuah kamar tersebut.

    Selanjutnya, Petugas melakukan penggeledahan dalam kamar tersebut dan didapati 9 paket sabu dengan berbagai ukuran seberat 3,44 gram, timbangan digital, handphone, serta 1 bungkus plastik klip merk zip in yang merupakan milik ML alias Ikis.

    Setelah itu, Pada BA alias Ancau yang merupakan seorang petani, turut pula didapati sabu dengan berat 2,1 gram dan 1 unit handphone.

    “Kedua pelaku memiliki keterkaitan, karena diringkus dalam satu kamar. Mereka ditangkap sebagai pemilik dan pengedar, karena sebenarnya keduanya sudah lama mengedarkan sabu dari informasi yang kita dalami dari masyarakat.

    Sementara itu, Untuk asal barang masih kita tetap kembangkan dan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres HST.

    “Kedua tersangka dijerat sebagaimana Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Lamris. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Izin Kafe Lion HST Hanya Makanan dan Minuman Ringan, Wakil Rakyat : Kita Awasi Bersama

    Izin Kafe Lion HST Hanya Makanan dan Minuman Ringan, Wakil Rakyat : Kita Awasi Bersama

    BARABAI, klikkalsel.com – Sidak yang dilakukan oleh personel gabungan tadi malam atas viralnya Kafe Lion yang mempertontonkan sebuah hiburan bak karoke dan joget-joget dengan berkedok izin usaha kecil makanan dan minuman, sehingga membuat resah masyarakat Bumi Murakata.

    Dalam sidak tersebut, membuahkan surat pernyataan untuk menjalankan usaha sesuai dengan perizinannya yang ditulis langsung oleh Hossam Farouk selaku pengelola usaha, serta mendapatkan sebuah surat peringatan pertama (SP-1) dari Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja.

    Menanggapi peristiwa itu, Ustadz Supriadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajak agar semua pihak turut serta mengawasi bersama, serta menghimbau apabila di Kafe tersebut maupun kafe-kafe lainnya ada ditemukan suatu hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat segera laporkan.

    Baca juga: Sidak Gabungan Kafe Lion HST, Pengelola Bikin Surat Pernyataan

    Menurutnya, sangat penting peran semua pihak untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadinya maksiat atau tindak kejahatan. Terlebih lagi hal tersebut dapat merusak citra HST yang dikenal banyak orang sebagai kota yang religius dan agamis.

    “Kita mengajak semua pihak agar ikut terlibat melakukan pengawasan terhadap Kafe Lion ini, maupun berbagai kafe lainnya agar menjalankan usaha sesuai dengan izin yang dipegang. Agar usaha berjalan lancar serta tidak menimbulkan kersahan dan konflik di masyarakat,” ucapnya, Rabu (3/11/2021) di Barabai.

    Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan sangat penting pula untuk lebih memperhatikan identitas dan kearifan lokal suatu daerah dalam menjalankan sebuah usaha ataupun hal lainnya disamping izin yang dipegang tersebut.

    “Bagi para pengusaha restoran atau kafe, silahakan mau berusaha atau berinvestasi. Akan tetapi, tolong perhatikan identitas dan kearifan lokal suatu daerah, serta jangan salah gunakan izin usahanya. Dengan menyajikan hiburan seperti halnya yang viral tersebut, sangat tidak sesuai dengan HST yang dikenal sebagai kota Religius dan Agamis ini,” kata Ust Supriadi Fraksi Partai PKS.

    Sementara itu, izin usaha yang dipegang oleh Kafe Lion Hotel terdaftar dalam usaha kecil dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120216182606. Izin ini terbit berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan nama pelaku usaha Zuda Werdi Astuti yang merupakan istri dari Hossam Farouk.

    Menurut Citra Hapsari yang merupakan Kabid Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, Kegiatan usaha Lion Kafe terbukti dijalankan tidak sesuai dengan izin yang dipegang. Untuk itu, dilayangkanlah SP-1 dan pengelola segera melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai izin yang dipegang paling lambat 2 hari kalender terhitung dari dilayangkannya ini.

    “Jadi, untuk usaha yang sekarang dilakukan pa Hossam terdaftar atas nama istri beliau, dimana untuk usahanya merupakan rumah makan atau kafe hanya menjual berupa juice, soft drink, kopi, dan makanan ringan berupa cemilan siap saji, tanpa ada aktivitas lain,” bebernya tadi malam.

    Saat ditanya sanksi terberat bagi pelaku usaha yang melanggar, Citra menuturkan izin yang ada sekarang bisa dicabut. Tentunya, setelah melakukan tahapan-tahapan sesuai prosedur. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Sidak Gabungan Kafe Lion HST, Pengelola Bikin Surat Pernyataan

    Sidak Gabungan Kafe Lion HST, Pengelola Bikin Surat Pernyataan

    BARABAI, klikkalsel.com – Personil gabungan yang terdiri dari Pemerintah Daerah (Pemda) Hulu Sungai Tengah (HST), DPRD, Pol PP, TNI-Polri lakukan sidak langsung ke Kafe Lion yang sempat viral dan membuat masyarakat Bumi Murakata resah dengan menampilkan aktivitas hiburan live musik dan joget-joget, Selasa (2/11/2021) malam.

    Dalam sidak tersebut, sempat berjalan alot dengan adanya adu mulut antara petugas dan pengelola. Hingga, pengelola membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi live musik seperti yang sempat viral di berbagai media sosial.

    Diketahui, Kafe Lion tersebut berlokasi dekat dengan tugu Burung Anggang atau lebih tepatnya di Jalan Murakata Rt 05 Rw 02 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan iconic terpampang dua patung singa di depan pintu masuknya dan baru beroperasi kurang dari satu minggu.

    Diduga, sidak yang dilakukan tersebut sudah bocor. Karena, di lokasi tampak sepi dan hanya ada beberapa anak muda saja yang sedang nongkrong santai tanpa adanya aktifitas karoke ataupun joget-joget.

    Saat di lokasi, petugas gabungan langsung bertemu dengan pengelola kafe Hossam Farouk yang merupakan berkewarganegaraan Mesir. Hossam menjelaskan kafenya itu merupakan kafe keluarga dengan para tamu duduk-duduk biasa saja dan mengelak adanya karoke seperti yang beredar luas di masyarakat luas.

    Sedangkan, wakil rakyat pun membantah dengan memaparkan bahwa yang meresahkan masyrakat luas adalah adanya video joget-joget yang diiringi musik, bahkan ada yang naik ke atas kursi.

    Perdebatan sempat panjang berjalan, sembari melakukan peninjauan Kafe Lion Hotel tersebut hingga ke area belakang yang masih dalam pengerjaan. Tak mendapat titik terang adu argumen, pengelola pun didorong untuk membuat surat penyataan terkait keresahan masyarakat tersebut.

    Kemudian, Hossam pun mengamininya dengan membuat surat pernyataan untuk menjalankan usaha sesuai dengan perizinan dan tidak melakukan aktifitas karoke serta joget-joget seperti halnya video yang viral di media sosial.

    Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani pengelola dengan dibubuhkan materai, serta para saksi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Ainur Rafiq, Ketua DPRD HST H Rahmadi, Polres HST Iptu Soebagyo dan Kepala SatpolPP HST Subhani yang juga turut tandatangan.

    Setelahnya, dilayangkan pula surat peringatan pertama (SP-1) kepada pengelola usaha tersebut yang bernamakan Zulfa Werdi Astuti yang terbukti mengalahi izin usaha. Karena usaha tersebut terdaftar atasnama istri Hossam Farouk yang bekewarganegaraan Mesir tersebut.

    Ainur Rafiq menuturkan, Apabila pengelola melanggar perjanjian dan melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perijinan. Kami akan bertindak tegas memberikan peringatan, bahkan kafe akan kami instruksikan untuk ditutup.

    Kemudian, Ketua DPRD HST H Rahmadi mengungkapkan, Pihaknya hadir menyikapi laporan dan keresahan masyarakat dengan menindaktegas memberikan peringatan agar jangan sampai terulang kembali. Kita sudah lakukan mediasi dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan.

    “Semoga dengan adanya peringatan ini, jangan sampai ada keresahan lagi di masyarakat,” ucapnya.

    Wakil rakyat lainnya menambahkan, jangan sampai aktifitas seperti ini membuat keresahan kembali di masyarakat karena berpotensi akan menimbulkan konflik. Untuk itu, Pemerintah tegas menindak jika ijin usaha tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Diharapkan, setelah sidak malam ini tidak ada lagi aktiftas yang meresahkan masyarakat Bumi Murakata, terlebih lagi selama ini HST dikenal sebagai kota yang agamis,” tuturnya.

    Setelah surat pernyataan dibuat dan SP-1 dilayangkan, personil gabungan pun bubar sekitar pukul 23.00 Wita dan akan tetap melakukan pengawasan kepada tempat tersebut melalui dinas terkait. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Satu Tersangka Pembunuhan Diringkus saat Bersembunyi di Kandang Ayam

    Satu Tersangka Pembunuhan Diringkus saat Bersembunyi di Kandang Ayam

    BARABAI, klikkalsel.com – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar konfresi pers mengenai kasus perkelahian yang berujung maut yang terjadi di Jalan A Yani Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara yang menyebabkan satu orang warga meninggal dunia, Selasa (2/11/2021).

    Peristiwa perkelahian tersebut, hanya berselang satu hari pascaperkelahian di Desa Layuh HST yang juga menewaskan satu orang korban.

    Dengan gerak cepat jajaran Reskrim Polres HST dibantu Polsek Batara kurang dari empat jam berhasil meringkus tersangka pertama berinisial MS (28) yang bersembunyi di sebuah kandang ayam tengah hutan.

    Dengan dipimpin langsung oleh Wakapolres HST Kompol Fahmi didampingi Kasatreskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi menjelaskan kronologi peristiwa perkelahian yang berujung maut tersebut.

    Dijelaskannya, berdasarkan laporan warga peristiwa tersebut bemula pada hari Senin (1/11/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban yang bernama Husni (48) diduga dalam kondisi mabuk mampir di sebuah warung di Desa Haur Gading memukul meja dan marah-marah.

    Kemudian, saat itu ada AG dan MS menegur korban dengan mengatakan “Kalau ada masalah jangan dibawa-bawa ke sini.

    Baca Juga : Respon Hiburan yang Meresahkan Masyarakat, MUI HST Sampaikan Empat Rekomendasi

    Baca Juga : Pertanyakan Proses Laporan Terkait Dugaan Penambangan Ilegal, AMUK HST Ancam Kerahkan Massa

    Selanjutnya, korban yang merupakan warga Desa Batu Mandi Kabupaten Balangan tidak terima dengan teguran tersebut dan berkata ” Waninya ikam,” tuturnya.

    “Terjadilah adu mulut di tempat tersebut, dan tersangka yang berinisial MS langsung masuk ke rumah dan mengambil pisau,” tambah Fahmi.

    Setelahnya, korban sempat ditarik oleh temannya untuk dijauhkan dari lokasi tersebut. Akan tetapi, AG dan MS sudah terlanjur tersulut emosi dan tetap mengejar dan menyerang korban ke luar warung.

    Hintga terjadilah perkelahian, AG memukul dengan kayu hingga tersungkur dan mengenai pelipis korban dan sempat terjatuh. Akan tetapi, korban dapat berdiri kembali dan dipukul lagi oleh AG di bagian bahu dan kepala.

    Sedangkan MS menusuk dengan pisau di bagian kanan perut korban hingga jatuh dan bersimbah darah di Desa Haur Gading tersebut.

    Setelah itu, korban sempat dibawa menggunakan Ambulan Puskesmas Batu Mandi ke RS Balangan, akan tetapi nyawanya tidak tertolong.

    Saat ini, yang sudah berhasil kita amankan adalah tersangka pertama berinisial MS (28) yang diringkus saat sembunyi di kandang ayam di hutan. Sedangkan, tersangka kedua yang berinisial AG masih dalam pengejaran.

    “Tersangka MS kita tangkap kurang dari empat jam, sedangka tersangka AG masih kita kejar. Kami berharap kepada para keluarga kedua belah pihak agar menahan diri dan menyerahkan proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

    Selanjutnya, tersangka akan diproses sesuai dengan pasal 170 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Ingatkan Para Pejabat Masa Depan Pegunungan Meratus, Pelaku Wisata Bacakan Puisi “Meratus Yang Tersisa”

    Ingatkan Para Pejabat Masa Depan Pegunungan Meratus, Pelaku Wisata Bacakan Puisi “Meratus Yang Tersisa”

    BARABAI, klikkalsel.com – Deklarasi Wisata Daulat Pangan yang diinisiasi oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan dan dilaksanakan oleh Bupati HST di Puncak Titian Musang (Putimus) di Kampung Papagaran, Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi sebuah angin segar bagi para pelaku wisata.

    Dalam kegiatan deklarasi tersebut, turut juga dihadiahkan kepada para pejabat sebuah puisi yang berjudul “Meratus Yang Tersisa”.

    Muhammad Rifani atau kerap dikenal Datu Manggasang Selasa (2/11/2021) membeberkan, Puisi tersebut berisikan sebuah peringatan, renungan, serta harapan untuk para pejabat maupun kita semua mengenai masa depan Pegunungan Meratus.

    Dalam bait ‘Meratusku indah dan megah, Biarkan cantiknya dikagumi dunia’ memiliki makna keindahan Pegunungan Meratus yang seharusnya untuk dinikmati semua orang.

    Kemudian, dalam bait ‘Jangan coba kau jamah, atau bahkan kau perkosa’ memiliki makna yang dalam agar jangan coba-coba merusak dan menghancurkan Pegunungan Meratus.

    Baca Juga : Respon Hiburan yang Meresahkan Masyarakat, MUI HST Sampaikan Empat Rekomendasi

    Baca Juga : Pertanyakan Proses Laporan Terkait Dugaan Penambangan Ilegal, AMUK HST Ancam Kerahkan Massa

    Selanjutnya, pada bait ‘Ketika kerudungnya sedikit tersingkap, Air matanya memporak porandakan banua tercinta’ yang bermakna ketika Pegunungan Meratus dirusak, Banjir besar datang menghancurkan banua kita.

    “Seperti halnya pada awal Januari silam, Banua kita berduka dengan diterjang banjir bandang yang merusak segala yang dilewatinya. Semoga tidak terulang kembali,” tuturnya.

    Setelah itu, dalam bait ‘Wahai penguasa Bumi Murakata, Masa depan Meratusku ada pada bapak. Bantu kami memolesnya, Menjadikan usaha, Atau bahkan penghasil devisa.’ Berisi sebuah harapan besar kepada Pemerintah agar lebih memberhatikan Pegunungan Meratus dan mendorong segala potensi wisata yang berpeluang besar mensejahterakan rakyat maupun pemerintah.

    “Melalui puisi ini, mari kita renungkan bersama kemanakan selanjutnya nasip Pegunungan Meratus. Semoga Pemerintah bisa memberikan perhatian lebih terhadap kelestariannya dan memaksimalkan segala potensinya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya untuk perkembangan di bidang pariwisata.” tutupnya. (dayat)

    Editor : Akhmad

    Puisi lengkapnya dapat di unduh pada link berikut : https://drive.google.com/folderview?id=1BzJBF–ttbDdOwWZFWx5M_pC7gMaEAz3

  • Respon Hiburan yang Meresahkan Masyarakat, MUI HST Sampaikan Empat Rekomendasi

    Respon Hiburan yang Meresahkan Masyarakat, MUI HST Sampaikan Empat Rekomendasi

    BARABAI, klikkalsel.com – Beredarnya beberapa video yang menampilkan sebuah hiburan gemerlap lampu kedap-kedip dengan diringi suara musik dan jogetan para pengunjung membuat heboh Warga Bumi Murakata. Tempat tersebut diketahui merupakan sebuah kafe yang berada di Jalan Murakata, Kecamatan Barabai dan bercirikan dua patung singa di depan gerbangnya dan sangat dekat dengan tugu Burung Anggang Barabai.

    Merespon viralnya video tersebut, Majelis Ulama Indoensia (MUI) Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Pengurus Nahdatul Ulama HST, Muhammadiyah HST, Warga Alumni Pondok Pesantren Darussalam (WAPDA) menyelenggarkaan rapat pada Selasa (2/11/2021) di Barabai.

    Dalam rapat tersebut, dikeluarkan empat rekomendasi yang tertuang dalam surat rekomendasi nomor : 29/MUI-HST/XI/2021.

    Dalam poin pertama rekomendasi tersebut berisikan kepada Pemerintah Daerah melalui instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP untuk melakukan tindakan/pengawasan dan segera merespon apa yang menjadi sumber keresahan masyarakat.

    Kemudian, poin kedua berisikan kepada pengelola tempat usaha yang diisi dengan hiburan agar menjalankan usahanya sesuai dengan klasifikasi usaha/perizinan yang telah dikeluarkan serta dalam menjalankan usahanya tidak meresahkan masyarakat karena melanggar norma-norma agama dan sosial masyarakat HST yang agamis serta menghormati kearifan lokal.

    Selanjutnya, pada poin ketiga berisi kepada masyarakat atau organisasi massa untuk tidak bertindak main hakim sendiri, karena itu akan berimplikasi hukum yang lain.

    Baca Juga : Nilai Ganti Rugi tak Sesuai, Warga Minta Penjelasan Hasil Penilaian Tim Appraisal

    Setelah itu, dalam poin terakhir berisikan agar kita bersikap tenang, bijak dalam menggunakan media sosial, jangan menyebarkan berita yang membuat resah, serta tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya.

    Hasil rapat yang mengeluarkan empat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh ketua MUI KH. Wajihuddin Shaleh, Ketua WAPDA KH. Kaspul Anwar, Ketua NU KH. Syamsuni Ahmad, dan Ketua Muhammadiyah Ust. M. Sofyannor.

    Sementara itu, Yayasan Al Futuwwah Barabai, Sekolah Islam Terpadu Al-Khair selaku lembaga pendidikan juga melontarkan pernyataan sikap terkait video viral tersebut.
    Pernyataan sikap tersebut berisikan dua poin, yang diantaranya poin pertama berbunyi mengecam dan menyayangkan hal itu bisa terjadi di tengah lingkungan warga HST yang agamis dan masih dalam situasi dan kondisi pandemi yang belum pulih 100%. Juga berpotensi memicu persoalan sosial yang akan berdampak negatif kedepannya.

    Kemudian, poin kedua meminta kepada pemerintah daerah, aparat, dan unsur yang terkait untuk memberikan teguran dan sanksi jika memang terbukti melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Puncak Titian Musang HST Dideklarasikan Menjadi Wisata Daulat Pangan

    Puncak Titian Musang HST Dideklarasikan Menjadi Wisata Daulat Pangan

    BARABAI, klikkalsel.com – Dalam nuansa Hari Pangan Sedunia, Wisata alam Puncak Titian Musang (Putimus) yang berada di Papagaran, Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kini dideklarasikan sebagai wisata daulat pangan.

    Wisata tersebut merupakan kelola dari Pokdarwis Datar Bunglai yang dibina oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan memaksimalkan potensi alam berbasis pertanian dan kearifan lokal masyarakat dayak setempat.

    Reza Fahlipi selaku Biro Kominikasi SPI Kalsel, Selasa (2/11/2021) mengungkapkan, Pihaknya bersama Pokdarwis mendesain sedemikian rupa segala potensi alam berbasis pangan dan beragam kearifan lokal setempat, serta view bentang alam Pegunungan Meratus dijadikan sebagai sebuah objek wisata yang menjual keindahan dan kebermanfaatan kepada masyarakat luas.

    Lebih lanjut, basis pangan tersebut meliputi ladang beras buyung, ubi ungu, pisang, cabe, dan beragam tanaman pangan lainnya. Tentunya, dengan beragam tanaman bangan tersebut sudah bisa mencukupi kebutuhan mendasar masyarakat setempat.

    Baca juga: Diduga Sama-sama Mabuk, Perkelahian di Desa Layuh HST Berujung Maut

    Kemudian, kearifan lokalnya pun turut diangkat di wisata tersebut. Yaitu, berupa kearifan lokal sistem pertaniannya, cara memasak masyarakat dayak dengan mahumbal dan mamalan yang dapat dipesan dan disajikan kepada wisatawan, serta beragam kearifan lokal lainnya.

    “Wisata ini hadir tidak hanya menyajikan keindahan semata, melainkan juga ada nilai kebermanfaatan dari berbagai potensi alam disini. Tentunya, dengan basis pertanian dan kearifan lokal masyarakat adat dayak ini menjadi nilai jual tersendiri untuk wisatawan,” tutur Reza yang juga selaku Pembina Pokdarwis Datar Bunglai.

    Menurutnya, Ini merupakan langkah awal menjadi kawasan daulat pangan dengan dapat menghidupi kebutuhan primer melalui tanaman pangan yang tersedia di wisata tersebut. Namun, hal-hal sekunder saja yang kita ambil dari luar.

    Selanjutnya, Pihaknya akan memaksimalkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) agar Putimus ini terus berkembang dan memberi income kepada Pokdarwis serta masyarkat, bahkan dapat menyumbang pendapatan untuk daerah kedepannya.

    Reza juga menyampaikan, bahwa Pihaknya siap menyediakan ruang untuk dinas-dinas terkait yang ingin turut memberikan percontohan tanaman pangan sebagai etalase lahan binaan dinas.

    Selain itu, dengan dideklarasikannya Putimus sebagai wisata daulat pangan, hal ini merupakan wujud nyata dari slogan savemeratus, karena kita memaksimalkan segala potensi alam yang tersedia untuk dikembangkan agar lebih bermanfaat, bukan dengan merusak.

    “Dengan saling bersinergi antara pokdarwis, Pemdes, Pemkab, bahkan hingga Pempus dan berbagai pihak lainnya, diharapkan objek wisata ini dapat kita maksimalkan bersama. Karena, dengan demikian maka semakin banyak pula manfaat yang bisa diciptakan dari Putimus kepada masyarakat luas, khususnya di desa Patikalain ini,” harapnya.

    Sementara itu, Bupati HST Aulia Oktafiandi yang diikuti oleh sejumlah SKPD naik langsung dan turut mendukung Pokdarwis dengan mengangkat basis pertanian dan kearifan lokal sebagai potensi wisata. Dalam jajakannya tersebut Bupati HST menandatangani prasasti Putimus dan meresmikannya sebagai Wisata Daulat Pangan pada hari Senin (1/11/2021) sore.

    “Dengan diresmikannya Puncak Titian Musang ini, kami harapkan seluruh dinas bisa mengerahkan sumber dayanya dengan berpikir bersama untuk meningkatkan objek wisata disini,” tuturnya.

    Menurut Bupati, Pemerintah juga berkomitmen membangun banua dengan memaksimalkan segala potensi sumber daya alam yang ada tanpa harus merusak. Salah satunya dengan memaksimalkan objek wisata yang ada ini.

    Kemudian, Bupati juga membeberkan bahwa Pemerintah sudah merencanakan perbaikan infrastruktur menuju Desa Patikalain.

    “Kami sendiri dari Pemerintah Kabupaten sudah mulai menggelontarkan dari tahun depan untuk perbaikan infrastruktur menuju sini, merasa akan haja kami jalan dan jembatannya yang dilalui,” tutupnya. (dayat)

    Editor : Akhmad

  • Lakukan Pendekatan dengan Keluarga, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri

    Lakukan Pendekatan dengan Keluarga, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri

    BARABAI, Klikkalsel.com – Jajaran Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dibantu Resmob Polda Kalsel, melakukan pendekatan kepada keluarga salah satu pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Layuh.

    Pendekatan yang dilakukan anggota kepolisian dengan mendatangi Pondokan di Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

    Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Soebagyo, Senin (1/11/2021) mengungkapkan, kedatangan petugas tersebut, merupakan buah dari pendekatan kepada keluarga salah satu pelaku peristiwa berdarah di Layuh HST, sehingga sang pelaku bersedia menyerahkan diri.

    “Satu pelaku benisial AH alias AD beritikad baik menyerahkan diri, setelah kita pendekatan terhadap keluarga,” ucap Iptu Soebagyo.

    Ia melanjutkan, pelaku tersebut melalui pihak keluarga menyampaikan menunggu petugas di sebuah pondok Desa Bulayak untuk menyerahkan diri sekitar pukul 12.00 Wita.

    Baca juga: Diduga Sama-sama Mabuk, Perkelahian di Desa Layuh HST Berujung Maut

    Baca Juga : Cucu Pemilik Koran Kalimantan Post Ditikam Pria tak Dikenal

    Diketahui, di Desa Layuh RT 01/01, Kecamatan Batu Benawa sempat dihebohkan dengan peristiwa berdarah yang terjadi pada hari Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

    Peristiwa berdarah itu buah dari perkelahian menggunakan batangan besi dan menewaskan ML (42) dengan mengalami beberapa luka di bagian badan, tangan dan kepalanya.

    Perkelahian tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dan tersinggung pada acara masak-masak itik yang disebut korban hasil curian. Sedangkan menurut pelaku AD dan UG bahwa itik tersebut mereka beli seharga Rp60 ribu per ekor dan bukan hasil curian.

    Selain itu, diduga juga pelaku dan korban sama-sama mabuk, yang diketahui dari keterangan warga sekitar, bahwa mereka memiliki kebiasaan meminum oplosan berupa alkohol.

    Kemudian, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan penangkapan pun tersangka sangat kooperatif.

    “Pelaku sudah kita amankan ke Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

    Selain itu kata dia, masih ada beberapa tersangka lain yang masih dalam penyelidikan.

    “Selanjutnya, kami berharap agar tersangka lainnya tersebut juga dapat segera menyerahkan diri,” tandasnya.(dayat)

    Editor : Amran