Geledah Kamar di Desa Wawai Gardu HST, John Lee CS Ringkus Dua Tersangka Sabu

Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Bui
Ilustrasi Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Buipenangkapan penyalahgunaan sabu-sabu. (net)

BARABAI, kikkalsel.com – Tim Opsnal John Lee CS, Sat Resnsrkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali beraksi dengan meringkus langsung dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dalam jumpa persnya, yang disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung pada hari Rabu (3/11/2021) siang, Kedua pelaku tersebut diringkus secara bersamaan dalam sebuah kamar di rumah ML alias Ikis yang berlokasi di Desa Wawai Gardu tersebut.

“Identitas masing-masing dua pelaku tersebut, yaitu ML alias Ikis (43) warga Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), dan BA alias Ancau (41) warga Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT),” bebernya.

Lebih lanjut, Penangkapan tersebut merupakan petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Wawai Gardu sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Kemudian, Mendapat informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga didapatilah kedua pelaku ketika sedang berada dalam sebuah kamar tersebut.

Selanjutnya, Petugas melakukan penggeledahan dalam kamar tersebut dan didapati 9 paket sabu dengan berbagai ukuran seberat 3,44 gram, timbangan digital, handphone, serta 1 bungkus plastik klip merk zip in yang merupakan milik ML alias Ikis.

Setelah itu, Pada BA alias Ancau yang merupakan seorang petani, turut pula didapati sabu dengan berat 2,1 gram dan 1 unit handphone.

“Kedua pelaku memiliki keterkaitan, karena diringkus dalam satu kamar. Mereka ditangkap sebagai pemilik dan pengedar, karena sebenarnya keduanya sudah lama mengedarkan sabu dari informasi yang kita dalami dari masyarakat.

Sementara itu, Untuk asal barang masih kita tetap kembangkan dan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres HST.

“Kedua tersangka dijerat sebagaimana Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Lamris. (dayat)

Editor : Akhmad