Satu Tersangka Pembunuhan Diringkus saat Bersembunyi di Kandang Ayam

Konsfrensi Pers atas dua kasus perkelahian yang berujung maut di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara dan Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, HST. (Foto : Dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar konfresi pers mengenai kasus perkelahian yang berujung maut yang terjadi di Jalan A Yani Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara yang menyebabkan satu orang warga meninggal dunia, Selasa (2/11/2021).

Peristiwa perkelahian tersebut, hanya berselang satu hari pascaperkelahian di Desa Layuh HST yang juga menewaskan satu orang korban.

Dengan gerak cepat jajaran Reskrim Polres HST dibantu Polsek Batara kurang dari empat jam berhasil meringkus tersangka pertama berinisial MS (28) yang bersembunyi di sebuah kandang ayam tengah hutan.

Dengan dipimpin langsung oleh Wakapolres HST Kompol Fahmi didampingi Kasatreskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi menjelaskan kronologi peristiwa perkelahian yang berujung maut tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan warga peristiwa tersebut bemula pada hari Senin (1/11/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban yang bernama Husni (48) diduga dalam kondisi mabuk mampir di sebuah warung di Desa Haur Gading memukul meja dan marah-marah.

Kemudian, saat itu ada AG dan MS menegur korban dengan mengatakan “Kalau ada masalah jangan dibawa-bawa ke sini.

Baca Juga : Respon Hiburan yang Meresahkan Masyarakat, MUI HST Sampaikan Empat Rekomendasi

Baca Juga : Pertanyakan Proses Laporan Terkait Dugaan Penambangan Ilegal, AMUK HST Ancam Kerahkan Massa

Selanjutnya, korban yang merupakan warga Desa Batu Mandi Kabupaten Balangan tidak terima dengan teguran tersebut dan berkata ” Waninya ikam,” tuturnya.

“Terjadilah adu mulut di tempat tersebut, dan tersangka yang berinisial MS langsung masuk ke rumah dan mengambil pisau,” tambah Fahmi.

Setelahnya, korban sempat ditarik oleh temannya untuk dijauhkan dari lokasi tersebut. Akan tetapi, AG dan MS sudah terlanjur tersulut emosi dan tetap mengejar dan menyerang korban ke luar warung.

Hintga terjadilah perkelahian, AG memukul dengan kayu hingga tersungkur dan mengenai pelipis korban dan sempat terjatuh. Akan tetapi, korban dapat berdiri kembali dan dipukul lagi oleh AG di bagian bahu dan kepala.

Sedangkan MS menusuk dengan pisau di bagian kanan perut korban hingga jatuh dan bersimbah darah di Desa Haur Gading tersebut.

Setelah itu, korban sempat dibawa menggunakan Ambulan Puskesmas Batu Mandi ke RS Balangan, akan tetapi nyawanya tidak tertolong.

Saat ini, yang sudah berhasil kita amankan adalah tersangka pertama berinisial MS (28) yang diringkus saat sembunyi di kandang ayam di hutan. Sedangkan, tersangka kedua yang berinisial AG masih dalam pengejaran.

“Tersangka MS kita tangkap kurang dari empat jam, sedangka tersangka AG masih kita kejar. Kami berharap kepada para keluarga kedua belah pihak agar menahan diri dan menyerahkan proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka akan diproses sesuai dengan pasal 170 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP. (dayat)

Editor : Akhmad