BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wacana memasukkan judi online (judol) sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset dinilai harus diikuti aturan yang tegas.
Negara memang perlu mengejar keuntungan ekonomi dari kejahatan judol, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi alasan untuk merampas seluruh harta seseorang tanpa pembuktian.
Akademisi hukum Adwin Tista mengatakan, persoalan judol tidak lagi cukup dilihat sebagai tindak pidana perjudian. Dalam skala tertentu, judol memiliki karakter sebagai kejahatan ekonomi karena menghasilkan keuntungan besar yang dapat dipindahkan, disamarkan hingga diubah menjadi berbagai bentuk aset.
“Persoalan judi online tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan perjudian, tetapi harus dilihat sebagai persoalan kejahatan ekonomi dan penguasaan hasil kejahatan,” ujar Adwin, Jumat (25/6/2026).
Menurutnya, menghukum pelaku belum tentu membuat negara berhasil memulihkan hasil kejahatan. Uang hasil judol dapat berubah menjadi rumah, tanah, kendaraan, perusahaan, saham, rekening penampung, rekening nominee maupun investasi.
Karena itu, menurut Adwin, pola pemberantasan judol harus bergeser dari sekadar menangkap orang menjadi mengejar aliran uang.
“Bukan hanya tangkap pelakunya. Tangkap pelaku, telusuri uangnya, identifikasi asetnya, buktikan hubungan aset dengan tindak pidana, kemudian pulihkan aset tersebut melalui mekanisme hukum yang sah,” katanya.
Di titik ini, Adwin memberikan peringatan. Masuknya judol ke dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset bukan berarti seluruh kekayaan orang yang terlibat otomatis dapat disita atau dirampas.
Menurutnya, harus ada nexus atau hubungan hukum yang jelas antara tindak pidana dengan aset yang menjadi objek perampasan.
Seseorang bisa saja memiliki rumah yang dibeli sebelum melakukan tindak pidana, tanah warisan, kendaraan dari penghasilan sah, atau tabungan dari pekerjaannya.
“Harta tersebut tidak otomatis menjadi objek perampasan hanya karena pada waktu tertentu orang tersebut terlibat perjudian,” tegasnya.
Adwin menyebut prinsip yang harus dijaga adalah tidak ada hubungan kejahatan dengan aset, tidak boleh ada perampasan secara sewenang-wenang.
Sebab, menurut dia, akan menjadi persoalan jika logika hukumnya berubah menjadi: seseorang terbukti atau diduga bandar judol, lalu seluruh hartanya dianggap berasal dari judol.
“Itu merupakan lompatan pembuktian,” ujarnya.
Adwin juga menyoroti pentingnya membedakan posisi setiap orang dalam jaringan judol. Pemain, agen atau fasilitator, bandar, operator, pengelola aliran dana hingga nominee memiliki peran yang berbeda.
“Tidak tepat apabila pemain judol, bandar, operator, pencuci uang, dan pemilik rekening penampung diperlakukan sama. Derajat pertanggungjawaban dan hubungan asetnya harus dibuktikan masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga : Balapan Liar Makin Meresahkan, Ditlantas Polda Kalsel Soroti Dugaan Praktik Judi di Baliknya
Baca Juga : Judi Online Diusulkan Masuk Sasaran Perampasan Aset, Akademisi Hukum Soroti Risiko Salah Sasaran
Menurutnya, pembedaan tersebut penting agar mekanisme perampasan aset tetap proporsional dan tidak menyapu semua pihak dengan perlakuan yang sama.
Yang Dikejar Harus Jejak Uangnya
Adwin menilai pendekatan follow the money menjadi salah satu kunci dalam pemberantasan judol.
Misalnya, sebuah jaringan memperoleh Rp50 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp20 miliar berada di rekening penampung, Rp10 miliar dialihkan melalui rekening nominee, Rp5 miliar digunakan membeli tanah, Rp5 miliar membeli kendaraan dan sebagian lainnya masuk investasi perusahaan.
“Penyidik tidak boleh berhenti pada bandar. Penyidik harus mengikuti transformasi uang tersebut sampai menjadi aset,” katanya.
Dengan pola itu, penegakan hukum tidak hanya mencari siapa pelakunya, tetapi juga ke mana keuntungan kejahatan tersebut mengalir.
Peran PPATK, penyidik, jaksa dan pengadilan pun dinilai harus terintegrasi dalam proses penelusuran hingga pemulihan aset.
Adwin juga mengingatkan bahwa perampasan aset tidak boleh menjadi semacam “hukuman kedua” tanpa prosedur yang jelas.
Ia membedakan conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana setelah proses dan putusan pidana, dengan non-conviction based forfeiture (NCB forfeiture) yang memungkinkan perampasan melalui mekanisme tertentu tanpa harus menunggu pemidanaan terhadap orang terkait dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Menurutnya, mekanisme NCB dapat dibutuhkan untuk menghadapi kejahatan ekonomi tertentu. Namun, kewenangan yang semakin besar harus diimbangi kontrol hukum yang semakin kuat.
“Tidak boleh semata-mata penyidik menyatakan aset berkaitan dengan tindak pidana, kemudian aset langsung dirampas. Harus ada kontrol yudisial,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah mekanisme penting, mulai dari penelusuran aset, penyitaan atau pemblokiran sesuai hukum, pemberitahuan kepada pihak berkepentingan, kesempatan mengajukan keberatan hingga pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Persoalan lain yang menurut Adwin tidak boleh diabaikan adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Ia memberikan ilustrasi, seseorang menggunakan uang hasil judol untuk membeli tanah milik orang lain dengan harga wajar. Pemilik tanah ternyata tidak mengetahui asal uang tersebut. Dalam kondisi demikian, status pihak ketiga harus diperiksa secara hati-hati.
“Harus dilihat apakah pihak ketiga mengetahui asal-usul dana, apakah turut serta, apakah transaksinya fiktif, apakah ada hubungan nominee, apakah memperoleh keuntungan dari skema kriminal, atau memang merupakan pihak ketiga yang beritikad baik,” jelasnya.
Karena itu, RUU Perampasan Aset menurutnya perlu memiliki mekanisme perlindungan terhadap pihak ketiga.
Judol Belum Masuk Daftar Final
Sementara itu, posisi legislasi per 23 September 2026 masih dinamis. Judi online belum menjadi bagian final dari daftar tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset.
DPR masih membuka ruang agar judol dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara daftar tindak pidana yang sebelumnya diumumkan juga masih dapat berubah dalam pembahasan.
Bagi Adwin, argumentasi memasukkan judol tidak seharusnya berhenti pada alasan bahwa praktik tersebut sedang marak.
Argumentasi hukumnya justru harus bertumpu pada karakter judol sebagai kejahatan bermotif ekonomi yang dapat menghasilkan, memindahkan, menyamarkan dan mengubah keuntungan kriminal menjadi kekayaan.
“Paradigma pemberantasan judi online harus bergeser dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pelaku menuju pendekatan yang juga berorientasi pada pemutusan keuntungan ekonomi kejahatan,” katanya.
Ia menegaskan, negara tidak cukup hanya menghukum pelaku jika keuntungan hasil kejahatan masih dapat dinikmati atau disembunyikan.
“Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku. Negara harus memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya,” kata Adwin.
Menurutnya, inti persoalannya bukan semata-mata apakah judol dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Jauh lebih penting adalah bagaimana negara diberi kewenangan mengejar uang hasil kejahatan tanpa membuka ruang perampasan yang sewenang-wenang.
“Semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin kuat pula due process of law, kontrol pengadilan, hak keberatan dan perlindungan pihak ketiga yang harus dibangun,” pungkasnya. (airlangga).
Editor: Abadi






