Respon Hiburan yang Meresahkan Masyarakat, MUI HST Sampaikan Empat Rekomendasi

BARABAI, klikkalsel.com – Beredarnya beberapa video yang menampilkan sebuah hiburan gemerlap lampu kedap-kedip dengan diringi suara musik dan jogetan para pengunjung membuat heboh Warga Bumi Murakata. Tempat tersebut diketahui merupakan sebuah kafe yang berada di Jalan Murakata, Kecamatan Barabai dan bercirikan dua patung singa di depan gerbangnya dan sangat dekat dengan tugu Burung Anggang Barabai.

Merespon viralnya video tersebut, Majelis Ulama Indoensia (MUI) Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Pengurus Nahdatul Ulama HST, Muhammadiyah HST, Warga Alumni Pondok Pesantren Darussalam (WAPDA) menyelenggarkaan rapat pada Selasa (2/11/2021) di Barabai.

Dalam rapat tersebut, dikeluarkan empat rekomendasi yang tertuang dalam surat rekomendasi nomor : 29/MUI-HST/XI/2021.

Dalam poin pertama rekomendasi tersebut berisikan kepada Pemerintah Daerah melalui instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP untuk melakukan tindakan/pengawasan dan segera merespon apa yang menjadi sumber keresahan masyarakat.

Kemudian, poin kedua berisikan kepada pengelola tempat usaha yang diisi dengan hiburan agar menjalankan usahanya sesuai dengan klasifikasi usaha/perizinan yang telah dikeluarkan serta dalam menjalankan usahanya tidak meresahkan masyarakat karena melanggar norma-norma agama dan sosial masyarakat HST yang agamis serta menghormati kearifan lokal.

Selanjutnya, pada poin ketiga berisi kepada masyarakat atau organisasi massa untuk tidak bertindak main hakim sendiri, karena itu akan berimplikasi hukum yang lain.

Baca Juga : Nilai Ganti Rugi tak Sesuai, Warga Minta Penjelasan Hasil Penilaian Tim Appraisal

Setelah itu, dalam poin terakhir berisikan agar kita bersikap tenang, bijak dalam menggunakan media sosial, jangan menyebarkan berita yang membuat resah, serta tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Hasil rapat yang mengeluarkan empat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh ketua MUI KH. Wajihuddin Shaleh, Ketua WAPDA KH. Kaspul Anwar, Ketua NU KH. Syamsuni Ahmad, dan Ketua Muhammadiyah Ust. M. Sofyannor.

Sementara itu, Yayasan Al Futuwwah Barabai, Sekolah Islam Terpadu Al-Khair selaku lembaga pendidikan juga melontarkan pernyataan sikap terkait video viral tersebut.
Pernyataan sikap tersebut berisikan dua poin, yang diantaranya poin pertama berbunyi mengecam dan menyayangkan hal itu bisa terjadi di tengah lingkungan warga HST yang agamis dan masih dalam situasi dan kondisi pandemi yang belum pulih 100%. Juga berpotensi memicu persoalan sosial yang akan berdampak negatif kedepannya.

Kemudian, poin kedua meminta kepada pemerintah daerah, aparat, dan unsur yang terkait untuk memberikan teguran dan sanksi jika memang terbukti melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku. (dayat)

Editor : Akhmad