Kategori: Advertorial
-

Paman Birin Uraikan Penjelasan Raperda Tentang LPPA TA 2019 Kepada DPRD Kalsel
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digelar dan masih dengan penerapan ketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Senin (6/7/2020).
Agenda paripurna kali ini terkait penjelasan Gubernur Kalsel Terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Paripurna digelar di ruang rapat H Mansyah Addrian Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Baca Juga : Calon Petahana Rawan Salah Gunakan Wewenang di Masa Pandemi Covid-19
Dihadapan para wakil rakyat Kalsel, gubernur yang akrab disapa Paman Birin menyampaikan, penjelasan Raperda tentang LPPA TA 2019 berisi 7 laporan keuangan.
Tujuh macam laporan keuangan yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Secara singkat, Paman Birin memaparkan masing-masing komponen dan angka realisasi setiap laporan keuangan tersebut.
Diantaranya, komponen dalam laporan realisasi anggaran, Paman Birin mengatakan pendapatan daerah di TA 2019 terealisasi sebesar Rp6.756.797.304.944,04.
Komponen pendapatan asli daerah (PAD) menjadi faktor dominan dalam realisasi pendapatan daerah yaitu sebesar Rp3.498.836.748.488,04 atau 55 persen sedangkan sisanya merupakan pendapatan transfer sebesar Rp3.200.639.162.967,00.
Selain itu, ada juga komponen pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 57.321.393.489,00. Sedangkan, belanja daerah di Tahun 2019 terealisasi sebesar Rp5.532.643.675.833,33 meliputi belanja operasi sebesar Rp4.036.965.881.290,60 dan belanja modal sebesar Rp1.495.677.794.542,73.
Selain itu ditambahkan Gubenur Kalsel, tidak ada realisasi pada komponen belanja tidak terduga di Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya, komponen belanja transfer yaitu bagi hasil pajak daerah yang disalurkan ke 13 kabupaten/kota di Kalsel direalisasi sebesar Rp1.473.131.114.125.00.Sementara pada surplus/defisit terealisasi defisit sebesar minus Rp248.977.485.014,29 yang merupakan selisih antara pendapatan dan belanja di akhir Tahun Anggaran 2019.
Pada komponen pembiayaan daerah yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran terdapat realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp640.320.439.075,49 dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp150.300.000.000,00.
Hingga akhir Tahun 2019, tercatat realisasi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp241.042.954.061,20.
Pada bagian akhir penjelasan, Paman Birin menyampaikan posisi ekuitas atau kekayaan bersi Pemprov Kalsel yang merupakan selisih aset dan kewajiban pemerintah per 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp17.076.791.067.856,50.
Laporan keuangan yang disajikan dalam LPPA Tahun Anggaran 2019 tersebut kata Paman Birin sebelumnya juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan diserahkan oleh Anggota VI BPK RI pada 18 Juni 2020 lalu.
“Syukur Alhamdulillah, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kembali diberikan oleh BPK RI kepada Pemprov Kalsel. Oni WTP ketujuh kalinya secara berturut-turut yang mencerminkan harmonisasi kerjasama antara Pemprov Kalsel dengan DPRD,” ujar Paman Birin.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK menyatakan meminta pihak Pemprov Kalsel untuk menyediakan salinan dokumen LPPA Tahun Anggaran 2019 tersebut kepada para Anggota Dewan khususnya Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalsel.
“Kami minta salinannya untuk dibagikan ke Anggota untuk bisa dengan seksama dipelajari dan disusun pandangan umum dari masing-masing Fraksi di DPRD Provinsi Kalsel sebelum dilanjutkan pembahasan Raperda,” kata H Supian HK ditemui usai rapat paripurna.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK bersalaman ala protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan Paman Birin usai Rapat Paripurna. Selanjutnya, Laporan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran (TA) 2019 akan ditindaklanjuti fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalsel dengan agenda penyampaian pandangan umum pada Rapat Paripurna selanjutnya pada Kamis (9/7/2020).
Selain itu, Rapat Paripurna kali ini yang juga mengagendakan penetapan perubahan agenda DPRD Provinsi Kalsel Bulan Juli 2020 ini juga dihadiri Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel lainnya. (rizqon/adv)
Editor : Amran
-

PPDB Online SMA/SMK Diperpanjang Hingga 3 Juli 2020
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan memperpanjang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK Pendaftaran yang semula dijadwalkan tanggal 29 Juni sampai 1 Juli.
Namun karena adanya sinkronisasi data oleh pihak provider, maka pendaftaran diulang menjadi tanggal 1 sampai 3 Juli 2019. Perpanjangan ini juga mengingat Kalsel pada khususnya masih dalam situasi pandemi virus Corona (Covid-19).
“Saya telah memberikan arahan kepada Disdikbud untuk memperpanjang masa pendaftaran online. Pasalnya, di masa pandemi ini semua harus dalam suasana nyaman,” kata Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
H Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam pendaftaran siswa baru harus mengkedepankan aspek kenyamanan dan kemudahan.
“Berikan pelayanan terbaik, jangan melanggar aturan, prioritaskan pelayanan prima dan mudah,”ucap Paman Birin.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Kalsel, Muhammadun, membenarkan perpanjangan masa pendaftaran juga dilatar belakangi banyaknya orang tua calon siswa yang belum paham dan mengetahui tata cara PPDB online tersebut.
Muhammadun juga mengtakan untuk jalur zonasi sistemnya menggunakan jarak terdekat, jadi seorang anak harus memilih sekolah yang rumahnya dekat dengan sekolahan dan untuk jalur prestasi harus memiliki nilai rata-rata akademik yang baik, nanti akan di ranking oleh pihak sekolah.
“Jalur pertama yaitu jalur zonasi yang kuotanya 50%, kedua jalur afirmasi dengan kuota 15%, ketiga jalur kepindahan orang tua/wali sebanyak 5% dan keempat jalur prestasi 30%,” kata Madun.
Sedangkan untuk jalur kepindahan orang tua misalnya antar provinsi, maka harus memiliki rekomendasi dari bidang pembinaan SMA, jadi nanti tinggal minta rekomendasi tersebut, tetapi kalau dari dalam provinsi, cukup surat dari kepindahan atau pemindahan dari atasan orang tuanya bekerja.
“Untuk jalur afirmasi, calon pendaftar harus menunjukkan kartu PKH, Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tuturnya.(azka/adv)
Editor : Amran
-

Triwulan Kedua, Dewan Banjarmasin Mulai Jalankan Fungsi Legislasi di Tengah Wabah
BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Triwulan kedua di 2020, DPRD Banjarmasin tetap
berkomitmen menyelesaikan sejumlah tugas dan fungsi sebagai pengawasan, budgeting legislasi yang telah diprogramkan, meskipun di tengah pandemi Covid-19.Kegiatan yang dilaksanakan berupa rapat bersama mitra kerja SKPD seperti pembahasan anggaran, pengawasan ataupun dalam pembentukan Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Arufah Arif mengatakan, DPRD Banjarmasin memiliki tugas konstisional yang mesti dilaksanakan demi menjamin kedaulatan rakyat agar tetap berjalan sebagaiamana telah diamanatkan.
Terkait tugas itu, Bapemperda DPRD Banjarmasin belum lama ini telah melaksanakan uji publik lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kelima Raperda diuji publik atas inisiatif dewan ini adalah, Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perubahan Atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perubahan Atas Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Uji publik Raperda di DPRD Banjarmasin. Selanjutnya, Perubahan Atas Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas, terakhir Perubahan Atas Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame.
Revisi atau perubahan Perda dilakukan karena ada beberapa hal yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan tuntutan saat ini, tapi juga untuk menyesesuaikan peraturan yang lebih tinggi.
“Seperti revisi Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Distabilitas, ujarnya. Dijelaskannya, revisi Perda tersebut dibutuhkan, dalam rangka penghormatan dan memberikan jaminan serta perlindungan bagi penyandang disabilitas. Ia mengungkapkan, saat ini daerah yang memiliki Perda mengenai penyandang disabilitas ternyata masih sangat sedikit.
Arufah Arief menjelaskan, melalui revisi Perda tersebut, diharapkan, sejumlah isu distabilitas di Kota Banjarmasin yang selama ini masih belum tertangani akan dapat diselesaikan dengan baik dan lebih dipertegas lagi.
“Jauh dari harapan itu para penyandang distabilitas bisa produktif dan memiliki akses yang luas untuk mengembangkan diri mereka,” ujarnya.
Arufah mengatakan, terkait kepedulian terhadap penyandang cacat ini, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina beberapa waktu lalu sudah menyatakan tekadnya untuk menjadikan Banjarmasin sebagai kota ramah distabilitas.
Hal itu ungkapnya melanjutkan, setidaknya dibuktikan dengan dibangunnya trotoar yang ramah untuk penyandang distabilitas di sepanjang Jalan A Yani.
Menurutnya sesuai ketentuan UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Cacat serta Peraturan Daerah baik yang diterbitkan Pemko Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalsel disebutkan, bahwa setiap penyandang cacat memiliki kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan secara proporsional.
“Termasuk dalam hal kesempatan memperoleh pekerjaan baik di intansi pemerintah atau BUMN maupun perusahaan swasta serta hak untuk mendapatkan aksesibilitas fasilitas layanan publik,” tandasnya.
Arufah Arief yang juga Ketua DPC PPP Kota Banjarmasin ini menjelaskan, yang dimaksud penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelaian fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak.
Ia menandaskan, penyandang cacat adalah salah satu masalah kesejahteraan sosial di Indonesia yang wajib mendapat perhatian bersama. Karena itu sekali terkait revisi Perda Nomor 9 tahun 2013 diharapkan dipertegas lagi tangung jawab pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat dalam upaya memberikan kesempatan seluas-luasnya hak-hak penyandang disabilitas,” bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga merevisi salah satu Perda yakni Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Ada sejumlah point penting dalam revisi draft yang akan dimasukkan, salah satunya Pemerintah Wajib memberikan perlindungan asuransi kepada anggota pemadam kebakaran di kota Banjarmasin.
“Dengan resiko kerja mereka yang sangat berat, sudah selayaknya diberikan perlindungan asuransi. Ini salah satu komitmen DPRD Banjarmasin memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada masyarakat,” tutupnya. (adv/DPRD Banjarmasin)
Editor : Akhmad
-

Peringatan Harganas ke-27, Bupati Balangan Ajak Peningkatan Kualitas Keluarga
PARINGIN, klikkalsel.com – Pemkab Balangan gelar Acara peringatan HARGANAS ke -27 dengan tema “BKKBN baru dengan cara baru dan semangat baru hadir di dalam keluargamu”. Bertempat di Halaman kantor Bupati Balangan, Senin (29/6/2020)
Dipimpin Bupati Balangan H Ansharuddin dan didampingi Ketua TP-PKK Balangan Hj Nursidah Ansharuddin lewat pelaksanaan kegiatan Harganas ke-27 2020 ini, pemerintah ingin mengingatkan kembali masyarakat di seluruh Indonesia akan pentingnya peran strategis keluarga dalam membangun bangsa dan negara.
“Meski masih dalam situasi Pandemi Covid-19, namun pada momentum peringatan Harganas kali ini kami mengajak, kita semua untuk dapat meningkatkan kualitas keluarga khususnya bagi masyarakat,” kata Ansharuddin
Momentum peringatan Harganas ini sebutnya, sejatinya untuk memberikan semangat dan motivasi kepada semua dalam mengakselerasi peningkatan peran keluarga di antaranya fungsi agama, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan fungsi pelestarian lingkungan.
Saat ini, Pemkab Balangan melalui BKKBN menargetkan 997 untuk program KB dan sampai 2020 ini sudah terealisasi 1.218 dengan rincian KB IUD, implan, suntik, pil dan kondom. Ini membuktikan program KB di Balangan jauh melebihi target.
“Membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera tentunya perlu direncanakan sejak dini yang dilandasi dengan adat dan agama. Mari kita perkuat kembali peran strategis keluarga kita untuk bangsa yang kuat,” ajaknya
Dalam peringatan ini juga dilakukan Penyerahan hadiah dengan berbagai kategori antara lain penyuluh KB terbaik Balangan, Pasangan KB Lestari terbaik Balangan, Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)(PPKBD) terbaik Balangan dan penyerahan GENDRE KIT kepada kelompok Remaja terpilih serta penyerahan piala dan penghargaan kepada UPPKS terbaik Kab. Balangan. (adv/fitri)
Editor : Akhmad
-

Lensa Foto DRPD Banjarmasin

Anggota Bapemperda DPRD Banjarmasin, tokoh masyarakat, instansi terkait dan perwakilan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta mendengar pemaparan tentang uji publik lima Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin. 
Bapemperda DPRD Banjarmasin melaksanakan uji publik lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Penanggulangan Kemiskinan, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas dan Penyelenggaraan Reklame. 
Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Drs Esya Zain Hafizie didampingi sejumlah staf Sekretariat DPRD Banjarmasin menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) di Kelurahan Teluk Dalam, dalam rangka mempercepat penanganan virus corona (Covid-19). 
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin memberikan keterangan kepada awak media terkait percepatan dan adanya jaminan kepastian hasil swab Covid-19, serta mendorong Pemkot Banjarmasin untuk memiliki alat Polymerase Chain Reaction (PCR). 
Komisi IV DPRD Banjarmasin melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Banjarmasin terkait persiapan penerimaan peserta didik baru Tahun 2020 di Kota Seribu Sungai. -

Kembali Berlatih di Upik Futsal, CISC dan AIS Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejak berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin awal Juni lalu, aktivitas kehidupan warga mulai berjalan, termasuk kegiatan olahraga. Namun begitu, tidak seperti semula, karena masih di bawah ancaman Covid-19.
Chelsea Indonesia Supporters Club (CISC) Banjarmasin juga sudah mulai berlatih rutin setiap Rabu malam di Upik Indoor Futsal Banjarmasin yang merupakan venue binaan SuperSoccer di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin, Kalsel.
Pun demikian, salah satu komunitas Euro Fans Club yang yang tergabung dalam SuperSoccer ini, meminta anggotanya yang bermain untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga : Identitas Mayat Mengapung di Sungai Barito Terungkap
“Sejak kembali berlatih, kami meminta anggota untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat datang, mencuci tangan saat masuk venue, dan melakukan physical distancing di area tribun,” ujar Muhammad Nizwar Aprilianda, Koordinator Wilayah CISC Region Banjamasin, Jum’at (26/6/2020).
Apalagi kata pria yang akrab disapa Uway ini, prosedur pencegahan Covid-19 yang diterapkan pihak Upik Indoor Futsal sendiri cukup ketat. Di mana, pengunjung yang tak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk, serta pengunjung juga diperiksa suhunya dengan thermogun.
“Kami nyaman dengan adanya prosedur penerapan protokol kesehatan dari Upik Indoor Futsal yang cukup ketat ini. Kami bisa berolahraga dengan lebih tenang. Setiap pekan, ada sekitar 15-20 member yang ikut,” imbuh Uway.
Pendapat senada diungkapkan Setya Wiraldi dari Arsenal Indonesia Supporters (AIS) Region Banjarmasin yang merupakan bagian dari SuperSoccer. Menurut Koordinator AIS Banjarmasin itu, sejak Upik Indoor Futsal kembali dibuka 2 Juni lalu, member AIS langsung berlatih.
“Selama lebih dari 2 bulan sejak adanya pandemi Covid-19, kami tidak berlatih futsal. Kami berusaha disiplin mengikuti aturan pencegahan virus corona karena jika kami mengabaikan, justru bisa berbahaya bagi kami sendiri,” ucap Wira.
Kasus positif Covid-19 di Kalsel maupun Banjarmasin terus bertambah, belum ada tanda-tanda curva akan melandai. Karena itulah, masyarakat Banjarmasin harus tetap waspada dan tidak mengabaikan protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona tersebut.
“Semoga pandemi ini segera berlalu dan aktivitas SuperSoccer di Banjarmasin kembali bergairah. Ayuk kita bersama keluar dari pandemi ini dengan taat pada protokol kesehatan,” tandasnya. (rils)
Editor : Akhmad



