Calon Petahana Rawan Salah Gunakan Wewenang di Masa Pandemi Covid-19

Ketua Bawaslu RI, Abhan SH MH
Ketua Bawaslu RI, Abhan SH MH
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tingkat kerawanan dalam Pilkada sering terjadi di setiap daerah, namun seberapa tinggi tingkat kerawanan tersebut tergantung dari bakal calon itu sendiri.
Masa pandemi Covid-19 saat ini, bisa menjadi peluang terjadinya kerawanan pelaksanaa pesta demokrasi baik pemilihan gubernur, bipati maupun walikota.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar bisa benar-benar jeli dalam melaksanakan tugas pengawasan di daerahnya masing-masing.
“Saya kira semua daerah punya potensi pelanggaran pemilihan, apalagi pelaksanaan ditengah pandemi ini,” ucapnya, Senin (6/7/2020)
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Belitung Terungkap, Motifnya Pelaku Marah Dituduh Ngajari Keponakan Korban Ngelem
Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkada ini, seorang petahana yang sangat perlu diperhatikan dikarenakan sangat mungkin adanya penyalahgunaan wewenang.
“Adanya calon petahana di daerah itu, maka akan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Menurutnya lagi, seorang petahana dalam konteks gugus tugas merupakan seorang ketua gugus tugas, maka seorang petahana itu harus memiliki etika dan moral yang baik.
“Kalau petahana ini tidak memiliki moral dan etika yang baik, maka potensi penyalahgunaan dana bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadinya, untuk kepentingan politik pilkadanya muncul,” tegasnya.
Sehingga ia berharap, agar hal tersebut tidak terjadi dalam pelaksanaan Pilkada di Kalsel.
“Jadi laksanakan tugas sebagai petahana, laksanakan tugas sebagai ketua gugus tugas Covid-19, dan jangan dicampur adukan dengan kepentingan politik Pilkada,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan